"Tentunya di pasar-pasa hewan ada petugas kesehatan yang memantau proses jual beli hewan ternak.
"Sapi yang dibawa oleh pembeli semisal untuk kurban, memang harus ada surat keterangan sehat," terang dia.
"Tetapi karena itu belinya di luar wilayah Klaten dan langsung ke kandang. Jadi belum terpantau oleh petugas," jelasnya.
Pihaknya pun mengimbau para pedagang sapi di Kabupaten Klaten agar berkoordinasi dengan petugas kesehatan untuk mengecek kesehatan hewan.
Terutama hewan-hewan yang baru dibeli atau akan dijual ke pasar hewan, maka harus diperiksa untuk mendapatkan surat keterangan sehat dari petugas.
"Kalau untuk dijadikan konsumsi sebagai sapi kurban, maka harus layak," paparnya. (drm)