Pernyataan resmi mengenai silsilah keluarga asli diperkuat oleh sejumlah dokumen otentik, seperti surat keterangan tertanggal 15 November 1985 dan dokumen dengan Nomor 30/K.d/X/1979 yang dikeluarkan pada 29 September 1979.
JPU menyatakan, pemalsuan silsilah tersebut merupakan upaya untuk mengubah garis keturunan demi memperoleh hak waris secara tidak sah.
Usai persidangan, Ni Nyoman Rejan tampak sangat lemah dan harus dipapah oleh anggota keluarganya untuk keluar dari ruang sidang.
Proses hukum ini jelas menjadi ujian berat bagi perempuan sepuh tersebut di tengah keterbatasan fisik yang dimilikinya. (*)