Nenek 93 Tahun Jalani Persidangan Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah, Netizen: “Tuhan Tidak Buta”

Penulis: Hari Susmayanti
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NASIB NENEK REJA - Kasus dugaan pemalsuan dokumen silsilah keluarga menyeret seorang nenek berusia 93 tahun ke meja hijau, (15/5/2025). Nenek berusia 93 tahun Ni Nyoman Reja asal Jimbaran saat mengikuti sidang di PN Denpasar, pada Kamis 15 Mei 2025.

TRIBUNJOGJA.COM, DENPASAR – Seorang wanita lanjut usia berumur 93 tahun harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas dugaan pemalsuan dokumen terkait kepemilikan tanah.

Perempuan lansia yang diketahui bernama Ni Nyoman Rejan, warga Lingkungan Pesalakan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, menjadi salah satu dari 17 terdakwa dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 15 Mei 2025, jaksa membacakan dakwaan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Dalam video yang diunggah akun TikTok @letangtemba6, tampak sang nenek hadir di ruang sidang dengan mengenakan pakaian adat Bali berwarna putih.

Karena kondisi fisiknya yang sudah lemah, ia harus dituntun oleh petugas untuk bisa masuk ke ruang pengadilan.

Penampilannya tersebut mengundang empati publik dan ramai dibicarakan di media sosial.

“Mohon doa dari Pemirsa agar Nenek Ni Nyoman Reja (92 tahun) sehat dan tabah dalam menjalankan proses hukum dan semoga mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Denpasar,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut pada Minggu (18/5/2025) seperti yang dikutip dari Tribun Jatim.

Warganet pun menunjukkan simpatinya lewat berbagai komentar. Salah satunya datang dari akun @ronnie_sianturi yang menulis, “Sabar ya nek, Tuhan tidak buta, dan karma tidak pernah salah alamat.”

Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Jalan Jogja-Wonosari Gunungkidul, Seorang Pemotor Meninggal Dunia

Dalam perkara ini, Ni Nyoman Rejan didakwa bersama sejumlah terdakwa lainnya, antara lain I Made Dharma, I Ketut Sukadana, I Made Nelson, Ni Wayan Suweni, dan lainnya.

Mereka diduga telah menyusun dokumen silsilah keluarga palsu yang mengatasnamakan garis keturunan keluarga I Riyeg, guna mengklaim hak atas tanah warisan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai mengungkap bahwa pemalsuan tersebut dimulai pada 14 Mei 2021, dengan menyusun silsilah yang menyebut I Riyeg sebagai anak dari I Made Gombloh.

Dalam silsilah tersebut, diceritakan bahwa I Made Gombloh menikah secara nyentana dengan Ni Rumpeng, dan memiliki keturunan bernama I Wayan Sadera.

Keterangan yang digunakan untuk menyusun dokumen itu berasal dari informasi lisan pihak keluarga dan tokoh masyarakat.

Namun, berdasarkan dokumen resmi, keterangan tersebut bertentangan dengan fakta bahwa I Riyeg sebenarnya merupakan anak dari Jro Made Lusuh dan menikah secara purusa dengan perempuan bernama Dong Pranda.

Pernikahan itu menghasilkan tiga anak, yakni I Wayan Sadera, Ni Sepren, dan Ni Bondol.

Pernyataan resmi mengenai silsilah keluarga asli diperkuat oleh sejumlah dokumen otentik, seperti surat keterangan tertanggal 15 November 1985 dan dokumen dengan Nomor 30/K.d/X/1979 yang dikeluarkan pada 29 September 1979.

JPU menyatakan, pemalsuan silsilah tersebut merupakan upaya untuk mengubah garis keturunan demi memperoleh hak waris secara tidak sah.

Usai persidangan, Ni Nyoman Rejan tampak sangat lemah dan harus dipapah oleh anggota keluarganya untuk keluar dari ruang sidang.

Proses hukum ini jelas menjadi ujian berat bagi perempuan sepuh tersebut di tengah keterbatasan fisik yang dimilikinya. (*)

Berita Terkini