Strategi Pemkab Bantul Tanggulangi Kemiskinan yang Masih Tinggi, Ini Penjelasan Bappeda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

STRATEGI: Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Bantul, Ari Budi Nugroho, sedang menjelaskan soal kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, di Gedung Induk Kantor Bupati Bantul, Jumat (16/5/2025).

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul tengah berupaya mengentaskan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Bantul tahun 2024, tingkat kemiskinan di Bantul mencapai 11,66 persen dan kemiskinan ekstrem mencapai 0,8 persen.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantul, Ari Budi Nugroho, mengatakan, data tersebut masih berada di atas rata-rata kemiskinan DI Yogyakarta dan Nasional.

Oleh karena itu, menurutnya, perlu menjadi perhatian khusus untuk menekan dan memutus mata rantai kemiskinan maupun kemiskinan ekstrem.

"Dan memang di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kita yang baru disusun dan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah kita, bahwa kemiskinan menjadi salah satu isu prioritas yang harus diselesaikan," ucapnya, kepada Tribunjogja.com di Gedung Induk Kantor Bupati Bantul, Jumat (16/5/2025).

Bahkan, berdasarkan hasil konsultasi dan fasilitasi bersama Pemerintah DIY, pada tahun 2025 ini angka kemiskinan harus di bawah dua digit. Artinya, penanganan kemiskinan di Bumi Projotamansari saat ini tak lagi menggunakan upaya penekanan seperti biasanya.

"Nah, ini kan perlu upaya yang luar biasa. Karena, menurunkan satu persen itu setara dengan minimal 10 ribu jiwa. Kalau sekarang kemiskinan kita itu masih 11,66 persen dan besok harus sudah di bawah 10 persen, kan ibaratnya harus 20 ribu jiwa yang harus dinaik kelaskan menjadi tidak miskin," tutur Ari.

Lebih lanjut, saat ini pihaknya sudah mendapatkan arahan dari Bupati Bantul untuk menekan kondisi kemiskinan dan kemiskinan ekstrem tersebut. Salah satunya dengan merevisi Peraturan Bupati Bantul tentang Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Padukuhan (P2MBP).

Dengan begitu, dalam P2MBP yang semula hanya dimanfaatkan untuk tiga sektor yakni pendidikan usia dini, lingkungan hidup, dan Kesehatan, saat ini dapat dipergunakan untuk penanggulangan kemiskinan. Selain itu, akan ada trobosan lagi, yakni ada zakat profesi oleh aparatur sipil negara (ASN).

"Zakat profesi itu semula sudah ada. Tapi kan, ASN ada gaji dan tunjangan. Jadi, ini sudah terbit Instruksi Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2025 untuk mengoptimalkan zakat ini dalam penanganan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, sehingga sumber pembiayaannya tidak hanya dari anggaran pendapatan dan belanja darah (APBD)," paparnya.

Secara tidak langsung, dalam penanggulangan kemiskinan, Pemkab Bantul melibatkan banyak pihak termasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baszas). Nantinya, Baznas yang menyalurkan zakat profesi sesuai data dari Pemkab Bantul dalam hal ini Dinas Sosial Kabupaten Bantul, sehingga dapat tepat sasaran.

"Yang P2MBP tadi juga sama. Untuk penanggulangan kemiskinan juga harus menggunakan data dari Dinas Sosial Kabupaten Bantul. Kan dinas itu sudah punya sistem informasi daerah menuju sejahtera (Sidamesra). Jadi, misalnya di Padukuhan A, kemiskinan reguler atau umum dan kemiskinan ekstrem ada sekian orang. Nah, itu harus di intervensi berapa orang kemudian bentuk intervensinya apa, sehingga nanti dapat tepat sasaran," urainya.

Sementara itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengungkapkan, penanggulangan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem merupakan salah satu prioritas utama pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. 

"Pemerintah Indonesia telah menetapkan tiga strategi utama dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem, yaitu mengurangi beban pengeluaran masyarakat, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mengurangi kantong-kantong kemiskinan," ucap Halim. 

Strategi ini akan diimplementasikan melalui berbagai program pemerintah, seperti bantuan sosial, pemberdayaan, dan pembangunan infrastruktur dasar. Maka, intervensi upaya pengentasan kemiskinan ekstrem yang akan dilakukan di Kabupaten Bantul ini melalui beberapa program.

"Program itu, ada penyaluran bantuan pangan sembako yang disalurkan dalam bentuk non tunai; penyaluran alat bantu penyandang disabilitas, meliputi kursi roda, alat bantu jalan, dan tongkat tuna netra; peningkatan kualitas rumah, yang meliputi jambanisasi, plester dinding, lantainisasi, dan perbaikan atap; serta pemberdayaan masyarakat, melalui hibah uang stimulan bantuan modal usaha dan pendampingan hibah uang stimulan bantuan modal usaha," katanya.

Halaman
12

Berita Terkini