Dari pernikahan tersebut telah lahir seorang anak.
Namun kini, pernikahan itu telah dibatalkan secara hukum setelah terbongkarnya kebohongan administrasi.
Selain itu, Ikhsan sempat mengaku sebagai PNS yang bekerja di BBWSBS, demi meyakinkan pihak keluarga Elza.
Padahal, ia bekerja di bidang jasa service laundry.
"Saya beri nafkah dari pekerjaan saya yang asli, service laundry," jelasnya.
Kebohongan Ikhsan akhirnya terbongkar setelah Dinas Dukcapil melakukan pengecekan biometrik dan menemukan data aslinya.
Saat proses pernikahan, ia bahkan mengaku bahwa orang tuanya sedang berada di luar kota dan meminta bantuan dua orang Slamet dan Agung untuk menemaninya sebagai saksi.
Kisah perkenalan dengan Elza bermula pada 2020, ketika Ikhsan membeli jus di tempat Elza bekerja.
Sejak saat itu, ia rutin datang dan hubungan mereka semakin dekat, meskipun saat itu ia telah beristri dan berdomisili di Sukoharjo.
Dalam sidang, Ikhsan menegaskan semua proses pemalsuan dokumen dilakukan sendiri.
Ia menggunakan aplikasi Photoshop di ponsel dan laptop miliknya, dan mencetak dokumen palsu tersebut di tempat fotokopi belakang kampus Universitas Sebelas Maret (UNS).
"Tidak ada dokumen fisik asli, semuanya hanya fotokopi yang saya edit, kecuali KTP," akunya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
(*)