Motif Tukang Servis Mesin Cuci di Sukoharjo Palsukan Ijazah dan KTP demi Nikahi Gadis Muda Terungkap

Penulis: Hari Susmayanti
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PALSUKAN DATA NIKAH - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan administrasi yang menjerat pria bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Senin (5/5/2025). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi, yakni Agung Kurniawan, Slamet Widodo, serta seorang perempuan berinisial AWH yang merupakan istri sah terdakwa Ikhsan.

TRIBUNJOGJA.COM, SUKOHARJO - Alasan tukang servis mesin cuci memalsu KTP, ijazah dan kartu keluarga untuk menikahi gadis muda di Sukoharjo akhirnya terungkap.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Kamis (8/5/2025) kemarin, pelaku yang diketahui bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32) itu nekat memalsukan KTP, ijazah dan kartu keluarga karena terus didesak oleh orang tua korban untuk segera menikahi EAP.

Ikhsan membeberkan motif melakukan pemalsuan dokumen itu setelah ditanya olah majelis hakim.

"Kenapa Anda sampai melakukan pemalsuan untuk menikahi EAP, sementara Anda sudah berkeluarga?" tanya majelis hakim dalam persidangan seperti yang dikutip dari Tribun Solo.

Kepada majelis hakim, pria yang mengaku sebagai pengawai negeri itu terpaksa memalsukan dokumen karena tertekan dengan desakan orang tua EAP untuk segera menikahi putrinya.

Ikhsan yang sebelumnya sudah sering mengantar EAP pulang ke rumah akhirnya kebingungan.

Sebab, kepada EAP dan orangtuanya, dirinya mengaku sebagai seorang PNS dan belum menikah.

Padahal, pekerjaan yang sebenarnya adalah tukang servis mesin cuci dan sudah memiliki istri dan anak.

"Dulu saya dikejar-kejar orang tua EAP untuk segera menikahinya. Karena saya sering bermain, sering mengantar pulang kerja," ucap Ikhsan.

Baca juga: Sidang Pria di Sukoharjo Palsukan Identitas Jadi PNS dan Lulusan UGM, Semua Hanya Editan Photoshop

Karena ketakutan identitas aslinya terbongkar, tercetus ide untuk memalsukan dokumen sehingga bisa menikahi EAP.

Dalam keterangannya, Ikhsan menyebut telah memalsukan sejumlah dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, ijazah, hingga surat-surat pengantar pernikahan. 

Semua dokumen tersebut digunakan dalam proses pernikahan yang dilakukan oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Sukoharjo.

"Saat ditanya petugas di kelurahan dan KUA, saya membenarkan semua data, padahal saya tahu itu semua tidak benar," katanya.

Ikhsan menyebut alasannya sederhana karena cinta dengan EAP.

Pernikahan dengan EAP sempat berlangsung pada 17 september 2021 dan berjalan beberapa bulan.

Dari pernikahan tersebut telah lahir seorang anak.

Namun kini, pernikahan itu telah dibatalkan secara hukum setelah terbongkarnya kebohongan administrasi.

Selain itu, Ikhsan sempat mengaku sebagai PNS yang bekerja di BBWSBS, demi meyakinkan pihak keluarga Elza. 

Padahal, ia bekerja di bidang jasa service laundry. 

"Saya beri nafkah dari pekerjaan saya yang asli,  service laundry," jelasnya.

Kebohongan Ikhsan akhirnya terbongkar setelah Dinas Dukcapil melakukan pengecekan biometrik dan menemukan data aslinya.

Saat proses pernikahan, ia bahkan mengaku bahwa orang tuanya sedang berada di luar kota dan meminta bantuan dua orang Slamet dan Agung untuk menemaninya sebagai saksi.

Kisah perkenalan dengan Elza bermula pada 2020, ketika Ikhsan membeli jus di tempat Elza bekerja. 

Sejak saat itu, ia rutin datang dan hubungan mereka semakin dekat, meskipun saat itu ia telah beristri dan berdomisili di Sukoharjo.

Dalam sidang, Ikhsan menegaskan semua proses pemalsuan dokumen dilakukan sendiri. 

Ia menggunakan aplikasi Photoshop di ponsel dan laptop miliknya, dan mencetak dokumen palsu tersebut di tempat fotokopi belakang kampus Universitas Sebelas Maret (UNS).

"Tidak ada dokumen fisik asli, semuanya hanya fotokopi yang saya edit, kecuali KTP," akunya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

(*)

 

Berita Terkini