TRIBUNJOGJA.COM, SURABAYA - Majelis Komisi Etik Polri menjatuhkan sanksi pemecatan secara tidak hormat terhadap oknum polisi yang memperkosa tahanan wanita di Polres Pacitan.
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Komisi Etik Polri dalam sidang yang digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Jatim pada Rabu (23/4/2025).
Dalam persidangan, LC dinyatakan terbukti melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap PW, tahanan kasus perdagangan orang di tahanan wanita Polres Pacitan.
Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan ada tiga poin tuntutan terhadap LC dalam sidang etik.
"Ada tiga poin tuntutan kepada LC. Pertama, bahwa perbuatan LC merupakan perbuatan tercela."
"Kedua, menuntut LC ditahan di tempat khusus selama 20 hari. Ketiga, menuntut LC diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota Polri," ungkapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (24/4/2025) malam.
Baca juga: Kronologi Oknum Polisi di Polres Pacitan Rudapaksa Tahanan Wanita, Kini Berujung Patsus
Dalam persidangan, majelis komisi etik menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh LC adalah sangat tercela.
Untuk itu, majelis menjatuhkan sanksi berupa ditahan di tempat khusus selama 12 hari dan diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan Polri.
"Untuk putusan kedua, sudah dijalani LC, yakni ditahan di tempat khusus selama 12 hari," ujarnya.
Sejak 21 April 2025, LC telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana kekerasan seksual berdasarkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Setelah dipecat, LC ditahan di Rutan Polda Jatim berdasarkan surat perintah penahanan nomor 103 yang dikeluarkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
"Jadi malam ini LC sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jatim. Kasusnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim," ujarnya.
Kejadian ini bermula dari laporan yang diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025, di mana diduga oknum polisi tersebut melakukan pencabulan terhadap tahanan perempuan berinisial PW.
PW merupakan tahanan dalam perkara tindak pidana yang berkaitan dengan keuntungan dari perbuatan cabul seorang perempuan yang berperan sebagai muncikari.
LC diduga melanggar Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 300.000.000.