Suap Tanah Kas Desa

Kejari Sleman Sita Uang Tunai hingga Perhiasan Emas dalam Kasus Suap TKD Lurah Trihanggo

Penulis: Ahmad Syarifudin
Editor: Yoseph Hary W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUGAAN SUAP: Kajari Sleman Bambang Yunianto saat memberikan keterangan kepada Media terkait kasus dugaan suap TKD di Trihanggo Sleman, Rabu (15/4/2025).

Kasi Pidana Khusus Kejari Sleman, Indra Saragih mengungkapkan, tersangka PFY disangka melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan ASA, pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13. Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan. 

"PFY ditahan di rutan Jogja. Kalau dari pihak swasta, ASA, ditahan di Lapas Cebongan," kata Indra. (rif)

Berita Terkini