Kasi Pidana Khusus Kejari Sleman, Indra Saragih mengungkapkan, tersangka PFY disangka melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan ASA, pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13. Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan.
"PFY ditahan di rutan Jogja. Kalau dari pihak swasta, ASA, ditahan di Lapas Cebongan," kata Indra. (rif)