Suap Tanah Kas Desa

Kejari Sleman Sita Uang Tunai hingga Perhiasan Emas dalam Kasus Suap TKD Lurah Trihanggo

Penulis: Ahmad Syarifudin
Editor: Yoseph Hary W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUGAAN SUAP: Kajari Sleman Bambang Yunianto saat memberikan keterangan kepada Media terkait kasus dugaan suap TKD di Trihanggo Sleman, Rabu (15/4/2025).

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Lurah Trihanggo, Gamping, bersama pengusaha tempat hiburan malam ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman atas dugaan suap penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Kronggahan I.

Dalam perkara TKD di Sleman ini, Jaksa menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai dan perhiasan emas. Barang bukti tersebut disita dari tangan tersangka maupun saksi. 

Kajari Sleman Bambang Yunianto mengungkapkan, dugaan kasus suap penyewaan TKD ini bermula ketika ada seorang pengusaha yang hendak mencari tanah untuk dijadikan tempat usaha.

Pengusaha lalu berkomunikasi dengan Pemerintah Kalurahan Trihanggo untuk menyewa Tanah Kas Desa di Dusun Kronggahan I seluas 2,5 hektare. 

Baca juga: Lurah Trihanggo Sleman Ditahan Atas Dugaan Kasus Suap Tanah Kas Desa

Sewa menyewa TKD seharusnya melalui izin Gubernur. 

Akan tetapi tahap perizinan tidak dilalui. Bahkan pihak penyewa telah melakukan aktivitas pembangunan meksipun belum mengantongi izin. 

"Kasus di Trihanggo ini memang ada kaitannya dengan TKD. Kami menangani dugaan terjadinya suap menyuap. Diawali kami melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke penyidikan dan terakhir kami lakukan penahanan terhadap dua orang tersangka," kata Bambang, Rabu (16/4/2025). 

Menurut dia, penanganan perkara suap penyewaan TKD di Trihanggo ini bermula dari laporan masyarakat.

Laporan ditindaklanjuti dengan penyelidikan pada Agustus 2024 dan statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan di Bulan November.

Pada pertengahan April 2025 ini, dua alat bukti telah didapat sehingga jaksa penyidik menetapkan dua orang menjadi tersangka yakni ASA, dari pihak swasta sebagai pemberi suap dan PFY dari Pemerintah Kalurahan Trihanggo sebagai pihak penerima suap. 

Total uang suap dalam perkara ini senilai Rp 316 juta.

Selain menyita uang tunai, Jaksa juga menyita barang bukti berupa perhiasan emas.

Ia mengatakan, uang suap yang diterima Lurah dari pihak swasta dalam perkara ini modusnya seakan-akan sebagai uang sewa.

Uang tersebut dibagi-bagikan kepada pamong Kalurahan dengan dalih sewa tanah pelungguh sesuai dengan Peraturan Kalurahan.

Tetapi dalam proses sewa menyewa TKD itu, tidak ada perizinan sama sekali. Perhitungan uang sewa juga dihitung tanpa melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Hal itu yang mengindikasikan telah terjadi tindak pidana suap.

Bambang mengatakan ada 32 orang saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini.

Mereka dari masyarakat setempat, termasuk para pamong Kalurahan Trihanggo.

Dalam pemeriksaan itu, ada pamong yang mengaku membelanjakan uang pemberian lurah dalam bentuk perhiasan emas.

Saat ini perhiasan emas itu telah diserahkan Jaksa untuk disita sebagai barang bukti. 

"Pamong ini gak tahu, karena hanya diberikan uang dari lurah. Kalau uang yang dinikmati oleh Lurah berapa, nanti di pembuktian persidangan saja. Jumlah pastinya masih kami dalami," kata Bambang. 

Kejari Sleman sejauh ini terus menggali dan mendalami perkara suap menyuap TKD di Kalurahan Trihanggo ini.

Bambang mengatakan, dirinya sudah memerintahkan tim untuk penyidikan lebih mendalam, meminta keterangan saksi maupun tersangka.

Jika memang ada pihak yang harus dimintai keterangan lagi, maka akan dipanggil untuk diperiksa. 

"Pada prinsipnya ini masih terus berlanjut. Kami akan terus menggali fakta-fakta dan keterangan saksi maupun keterangan tersangka. Kami akan menggali semua agar perkara ini terang benderang. Hasilnya seperti apa, nanti menunggu hasil pemeriksaan di penyidikan. Jika ada pihak yang perlu dimintai keterangan, kami panggil. Jika memang tidak ada, maka dilanjutkan ke tahap penuntutan," kata dia.

Lurah Trihanggo diduga menerima suap dari ASA, seorang pengusaha yang hendak menyewa TKD di wilayah Kronggahan 1, seluas lebih kurang 2,5 hektar.

Lahan tersebut rencananya akan digunakan oleh penyewa sebagai tempat hiburan malam.

Rencana pembangunan tempat hiburan malam di atas TKD ini sempat mendapat penolakan dari masyarakat. 

Catatan Tribun Jogja, ratusan warga yang tergabung dalam Forum Kronggahan Bersatu pernah demonstrasi ke Pendopo Kabupaten Sleman pada 2 Oktober 2024 menolak beroperasinya tempat hiburan malam di wilayah pemukiman mereka.

Warga resah karena hiburan malam dikhawatirkan berdampak pada generasi muda, selain itu pembangunan sudah dimulai namun ternyata belum mengantongi izin. 

Kasi Pidana Khusus Kejari Sleman, Indra Saragih mengungkapkan, tersangka PFY disangka melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan ASA, pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13. Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan. 

"PFY ditahan di rutan Jogja. Kalau dari pihak swasta, ASA, ditahan di Lapas Cebongan," kata Indra. (rif)

Berita Terkini