Pembatasan Lalu Lintas Ternak di DIY Tunggu Instruksi Gubernur untuk Cegah PMK

Penulis: Hanif Suryo
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Medik Veteriner dari Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta memeriksa kondisi mulut sapi pada kandang ternak di kawasan Pandeyan, Umbulharjo.

TRIBUNJOGJACOM, YOGYA - Pembatasan lalu lintas ternak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang direncanakan untuk menanggulangi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih menunggu instruksi resmi dari Gubernur DIY.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY, Syam Arjayanti, menjelaskan bahwa dalam draft instruksi gubernur, pembatasan lalu lintas ternak sudah dimasukkan, namun hingga saat ini Ingub tersebut masih berada di Biro Hukum Setda DIY dan menunggu persetujuan dari Gubernur DIY.

Syam berharap instruksi gubernur tersebut dapat segera terbit, dengan target keluar pada minggu depan.

Pembatasan lalu lintas ternak ini menjadi langkah penting dalam mencegah penyebaran PMK yang semakin meluas di wilayah DIY.

Baca juga: Wabah PMK Meluas, Pemda DIY Bakal Tetapkan Status Darurat Pekan Depan

Sebagai langkah pencegahan, DPKP DIY juga telah menjalin komunikasi dengan Polda dan Korem untuk membantu pengawasan lalu lintas ternak di wilayah tersebut.

Meskipun vaksinasi massal dari Kementerian Pertanian telah selesai dilakukan, Syam menambahkan bahwa pihaknya sedang berusaha memperoleh tambahan vaksin dari dana Corporate Social Responsibility (CSR).

"Vaksinasi massal dari kementerian baru akan dilaksanakan pada Februari atau Maret, jadi kami berupaya mencari solusi vaksin tambahan melalui CSR," ujarnya.

Syam juga berharap agar kabupaten dan kota di DIY dapat melaksanakan vaksinasi secara mandiri untuk mempercepat penanganan wabah PMK. (han)

 

Berita Terkini