Tribunjogja.com Klaten --- Calon Bupati Klaten nomor urut 2, Herry Wibowo, mencabut gugatan sengketa Pilkada Klaten di Mahkamah Konstitusi (MK) yang teregristrasi dengan nomor 22/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Hal itu terungkap dalam Sidang Panel I Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 yang disiarkan secara langsung lewat kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI.
Dalam sidang tersebut, terlihat Kuasa Hukum Cabup Klaten Herry Wibowo, Muh Badrus Zaman, menyampaikan pencabutan gugatan sengketa PHPU Pilkada Klaten.
Dia membacakan surat pencabutan permohonan MK dengan nomor 22/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Saat dihubungi Tribunjogja.com pada Kamis (9/1/2025), Badrus membenarkan terkait pencabutan gugatan tersebut.
Langkah pencabutan gugatan itu diambil lantaran pihaknya tidak bisa memenuhi syarat-syarat formal yang diminta MK.
Salah satunya terkait persetujuan pengajuan gugatan dari calon wakil bupati nomor urur 2, Wahyu Adhi Dermawan.
"Pencabutan gugatan sudah kami ajukan sejak 6 Januari 2024. Jadi Pak Herry ingin mengajukan gugatan PHPU Pilkada dan sudah mengajukan lewat online.
"Terus kami minta persetujuan kepada calon wakilnya dan partai. Tapi calon wakilnya tidak mau, maka terpaksa harus dicabut (gugatannya)," jelas Badrus saat dihubungi Kamis (9/1/2025).
• Paslon Bupati Pilkada Klaten 2024 Herry-Wahyu Gugat KPU ke Mahkamah Konstitusi
Badrus menuturkan dalam gugatan tersebut ada tiga hal yang disangsikan dan ingin disampaikan Cabup Herry Wibowo.
Yakni terkait kejelasan detail 43.600 surat suara rusak pasca pencoblosan.
Kegiatan pembakaran surat suara tak terpakai yang tidak mengundang paslon meskipun tidak ada keharusan dan tak dilarang juga soal Bupati ikut kampanye.
"Sebenarnya Pak Herry ingin Pilkada berjalan transparan, jangan ada yang saling membela.
"Seperti contoh misalnya bupati ikut kampanye, walaupun itu hak pribadinya sebagai orang partai.
"Jadi Pak Herry pengen semuanya imbang dan transparan, soal pembakaran surat suara tak digunakan juga," jelasnya.