Cawabup nomor urut 2, Wahyu Adhi Dermawan, mengungkapkan alasannya tidak mau menyetujui pengajuan gugatan PHPU ke MK.
Menurutnya, sejak perhitungan selesai dan pleno hasil pemungutan suara ditetapkan oleh KPU Kabupaten Klaten.
Dia sudah menerima apapun hasilnya dan tidak ingin memperpanjang masalah.
"Niatnya hanya memberi pelajaran demokrasi supaya tidak ada kotak kosong di Klaten, sehingga kami ikut menjadi kontestasi Pilkada.
"Lalu Pilkada kemarin kan sudah selesai, maka tinggal ke depan sebagai putra Klaten ya mencintai Klaten.
"Bagaimana dharma bakti, menunjukkan apa yang bisa dilakukan sebagai warga Klaten untuk saling gotong royong membangun Klaten ke depan," tandasnya. (Tribunjogj.com/drm)