TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - NA (34), perempuan asal Kabupaten Bantul diringkus aparat Polres Kulon Progo setelah kedapatan mencuri di Kapanewon Galur dan Wates.
NA diketahui merupakan residivis untuk berbagai kasus pencurian.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti, mengatakan aksi NA di Kulon Progo awalnya dilaporkan terjadi di Wates pada Sabtu (07/12/2024) sekitar pukul 12.10 WIB.
"NA saat itu tertangkap basah tengah beraksi di sebuah toko kelontong di Kalurahan Bendungan, Wates," jelas Novi memberikan keterangannya pada Minggu (08/12/2024).
Sekitar pukul 09.45 WIB, NA mendatangi toko tersebut untuk membeli barang.
Namun saat sampai di meja kasir, ia justru tak berniat membayar barang yang telah diambilnya.
Kasir toko pun curiga, lalu menggeledah NA.
Hasil penggeledahan menemukan 8 buah pasta gigi yang disembunyikan di balik bajunya, dengan nilai total kerugian sekitar Rp160 ribu.
Kasir toko lantas memberitahu TM (39), yang kemudian melapor ke Polsek Wates sambil menggiring NA.
Menurut Novi, NA juga mengaku melakukan aksi serupa di Galur usai diperiksa oleh petugas.
"Pelaku rupanya telah mencuri 10 buah pasta gigi dari sebuah toko kelontong di Galur, selain itu ternyata pelaku juga seorang residivis," ujarnya.
Baca juga: Underpass Kulur di Kulon Progo Ditutup Imbas Kerap Tergenang Air di Musim Penghujan
Novi mengatakan NA sebelumnya sudah 3 kali ditindak secara hukum karena pencurian.
Pertama pada 2020 dengan vonis Tindak Pidana Ringan (Tipiring), pada 2023 dengan hukuman penjara selama 4 bulan, dan terakhir hukuman penjara 5 bulan di 2024.
Barang hasil pencurian NA pun dijadikan sebagai barang bukti.
Termasuk sepeda motor yang digunakan sebagai sarana beraksi hingga pakaian yang ia gunakan.
"Aparat kepolisian hingga kini masih terus mendalami kasus pencurian tersebut," kata Novi.
Ia pun turut mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus pencurian.
Terutama bagi pelaku usaha toko kelontong, agar meningkatkan keamanan di area toko demi meminimalisasi terjadinya pencurian.(*)