Rangkuman Materi Sejarah Kelas 12 SMA Bab 4 Unit B: Perluasan Akses Pendidikan

Rangkuman materi Sejarah Kurikulum Merdeka Kelas 12 SMA Bab 4 Unit B mengenai Perluasan dan Perkembangan Akses Pendidikan.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Buku Sejarah Kurikulum Merdeka Kelas 12 SMA
Buku Sejarah Kelas 12 SMA 

TRIBUNJOGJA.COM – Pada setiap pergantian kepemimpinan, aspek pendidikan selalu mendapat perhatian khusus.

Sebagai kaum terpelajar, Tribunners perlu mengetahui bagaimana perluasan dan perkembangan dalam aspek pendidikan di Indonesia. 

Kali ini kita akan belajar materi Sejarah kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka Bab 4 tentang Indonesia Masa Reformasi terkhusus Perluasan dan Perkembangan Akses Pendidikan. 

Materi ini dilansir dari buku Sejarah karya Martina Safitry, Indah Wahyu Puji Utami, dan Aan Ratmanto. 

Pada materi kali ini, siswa diharapkan mampu menganalisis dan mengevaluasi secara kritis dinamika kehidupan bangsa Indonesia pada masa Reformasi dari berbagai perspektif, merefleksikannya untuk kehidupan masa kini dan masa depan, serta melaporkannya dalam bentuk tulisan dan media lainnya.

Buku Sejarah Kelas 12 SMA
Buku Sejarah Kelas 12 SMA (Buku Sejarah Kurikulum Merdeka Kelas 12 SMA)

Berikut di bawah ini rangkuman materi Sejarah Kurikulum Merdeka Kelas 12 SMA Bab 4 Unit B

Perluasan dan Perkembangan Akses Pendidikan 

Kebijakan pendidikan pada masa Presiden Habibie umumnya melanjutkan kebijakan pada masa Presiden Soeharto. 

Habibie berambisi untuk menyukseskan Wajib Belajar 9 Tahun dengan menambah kuota beasiswa kepada siswa sekolah. 

Pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid, reformasi pendidikan dilakukan dengan menekankan pada otonomi sekolah dan melakukan pemetaan tugas yang komprehensif dalam kewenangan pengaturan dunia pendidikan.

Presiden Abdurrahman Wahid membuat cetak biru pendidikan berbasis sekolah dan pendidikan universal yang tertuang dalam UU No. 25 Tahun 2000 Program Pembangunan Nasional khususnya Bidang Pendidikan. 

Masa pemerintahan Presiden Megawati menghasilkan UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Salah satu muatannya adalah kewajiban negara menyediakan 20 persen dari APBN dan APBD untuk pembangunan dunia pendidikan

Realisasi dari inisiatif kebijakan tersebut terlaksana pada masa pemerintahan selanjutnya.

Pada tahun 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani agar realisasi 20 % APBN untuk anggaran pendidikan dapat dilakukan paling lambat 2009. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved