Satpol PP Kota Yogyakarta Monitoring Potensi Perdaran Miras Ilegal Bermodus Daring dan COD

Penulis: Azka Ramadhan
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat.

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Puluhan gerai atau toko minuman beralkohol tidak berizin di Kota Yogyakarta sudah dihentikan operasionalnya oleh jajaran Satpol PP dan Polresta Yogyakarta.

Meski demikian, aparat penegak peraturan daerah masih mewaspadi potensi peredaran minuman keras (miras) ilegal secara online atau dengan sistem Cash on Delivery (COD).

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan, sampai sejauh ini, sudah ada 36 lokasi penjualan miras ilegal yang ditutup dan dipasangi police line.

Pengawasan secara rutin pun dilangsungkan personel Satpol PP di level kemantren dan Polresta Yogyakarta, untuk memastikan mereka tidak beroperasi kembali.

"Sampai saat ini, berdasar informasi yang kami peroleh, tidak ada yang buka lagi. Tapi, kami juga antispasi penjualan miras ilegal secara online," tandasnya, Rabu (20/11/2024).

Kasatpol PP menjelaskan, Polresta Yogyakarta dan Polda DIY melalui unit-unit cyber-nya, juga sudah melakukan pemantauan dan monitoring secara langsung.

Ia tidak menampik, dari hasil pemantauan tersebut, ada beberapa gerai yang sudah ditutup, namun tetap beroperasi sembunyi-sembunyi secara daring.

"Sudah dilakukan monitoring terhadap beberapa yang ditengarai melakukan penjualan online, tetapi tidak berada di wilayah Kota Yogyakarta," terangnya.

Baca juga: Operasi Pekat di Akhir Pekan, 180 Botol Miras Diamankan Polres Klaten

"Jadi, untuk wilayah Kota Yogyakarta, sampai sekarang ini belum kita temukan penjualan miras secara daring atau dengan modus COD," tambah Octo.

Oleh sebab itu, dalam mengantisipasi potensi yang sangat berpeluang terjadi itu, pihaknya ikut melibatkan masyarakat untuk melangsungkan pengawasan.

Satpol PP, katanya, melalui gerakan kampung panca tertib, sudah melakukan koordinasi untuk melakukan pengawasan di lingkungan masyarakat.

"Ini menjadi gerakan nyata dan berkelanjutan di tengah warga, salah satunya melalui sapaan peduli di titik-titik rawan peredaran miras bersama stakeholder terkat," terangnya.

Langkah tersebut, sekaligus menjadi tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4/5346/SE/2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Dalam SE itu, kampung panca tertib diminta untuk menginformasikan kepada aparat penegak hukum jika ada aktivitas peredaran miras atau toko miras yang ditutup membuka kembali usahanya.

"Kampung Panca Tertib kami minta menyampaikan informasi jika ada peredaran miras secara ilegal. Kami juga tekankan terkait penguatan ke warga, dengan edukasi bahaya minuman beralkohol," pungkas Octo. (aka)

Berita Terkini