TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polda DIY terus melakukan operasi penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di sejumlah tempat di wilayah hukum DIY.
Memasuki pekan ke-dua pelaksanaan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), polisi kembali menyita 2.338 botol miras.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan operasi penindakan ini merupakan langkah preventif dari Polda DIY dalam rangka menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Terutama menjelang perayaan atau kegiatan masyarakat dalam skala besar.
Polda DIY, menurutnya berkomitmen tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah DIY.
"Kami terus melakukan upaya penindakan dan pengawasan secara intensif di lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat penyimpanan maupun distribusi miras tanpa izin. Tujuannya, untuk menciptakan rasa aman dan mencegah potensi gangguan kamtibmas yang sering kali dipicu oleh konsumsi miras," kata Ihsan, Senin (21/7/2025).
Baca juga: Sepekan Operasi, Polda DIY Sita Ribuan Botol Miras
Ribuan barang bukti yang berhasil disita dalam operasi kali ini berasal dari pelbagai merek dan jenis.
Antara lain 982 botol miras golongan A, 915 botol golongan B, 130 botol golongan C, 272 botol miras oplosan, serta 39 botol arak Bali
Ihsan mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual, mengedarkan, maupun mengonsumsi miras ilegal.
Pihaknya juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.
"Kami memastikan operasi miras tahap II ini akan terus berlanjut, dengan sasaran yang lebih luas dan penindakan yang lebih tegas, demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat Yogyakarta," ujarnya.(*)