Prinsip ini dikemukakan dalam anggaran dasar pendirian IMF.
Penarikan dapat dilakukan apabila terjadi kegagalan atau negara pemohon tidak mengikuti persetujuan yang telah disepakati.
Apabila suatu negara meminta bantuan dana kepada IMF, negara tersebut diwajibkan untuk memenuhi syarat tertentu sesuai dengan kebijakan IMF.
IMF telah memainkan peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas ekonomi global dan memberikan bantuan keuangan kepada negara-negara yang membutuhkan.
Indonesia, sebagai anggota IMF perlu terus aktif berpartisipasi dalam kegiatan IMF dan memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh IMF untuk memperkuat stabilitas ekonomi domestik. ( MG Maryam Andalib )
Baca juga: Rangkuman Materi Geografi Kelas 12 SMA Bab 3 Unit C Bagian 8: Kerja Sama Indonesia-Inggris