“Kami mendorong masyarakat untuk melaporkan jika di lingkungan mereka masih ada yang menjual minuman keras tanpa izin. Laporkan ke Satpol PP Kabupaten/Kota, Polsek, atau langsung ke Polda,” harapnya.
Sementara itu, sebanyak 2.178 botol minuman keras yang terdiri dari Golongan B dan C berhasilkan diamankan oleh Ditreskrimsus Polda DIY.
Dirkrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan jumlah tersebut didapat dari penggerebekan miras berbagai merk di sebuah toko di Monjali, Kutu Dukuh, Sinduadi, Mlati, Sleman pada Rabu (30/10/2024).
Toko miras tersebut kemudian disegel dengan pemasangan garis polisi. Menurut Idham, operasi penjualan miras tak cuma sesekali.
Kepolisian akan melakukan hal serupa dalam beberapa waktu kedepan pengamanan berbagai merk dan ukuran minuman keras ini masih akan terus berlanjut.
"Hal ini merupakan bagian dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda DIY ," ujarnya.
Baca juga: Polisi dan Satpol PP Kota Yogyakarta Razia Miras Tak Berizin, Sejumlah Outlet Ditutup
Tidak hanya itu, 705 botol minuman keras atau miras juga berhasil diamankan dari kawasan Prawirotaman, Yogyakarta. 705 botol tersebut terdiri atas minuman beralkohol Golongan A sebanyak 324 botol, Golongan B sebanyak 319 botol, dan Golongan C sebanyak 62 botol.
Jajaran kepolisian Polres Bantul turut melakukan aksi penyegelan dan memasang garis polisi di 5 outlet penjual minuman keras (miras) di wilayah Bantul dengan merek dagang Outlet 23.
Penyegelan dilakukan pada Kamis (31/10) di outlet dagang 23 yang berada di kapanewon Kasihan, Bantul, Sewon, Banguntapan dan Kretek.
Petugas juga melakukan penempelan Surat Perintah Penghentian Kegiatan Usaha Nomor: 5/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Kasat Pol PP Kabupaten Bantul R. Jati Bayubroto.
Penyegelan dilakukan karena outlet-outlet tersebut tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol.
Sasaran razia adalah kafe-kafe dan juga warung-warung yang disinyalir menjual miras secara ilegal
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, selain melakukan penyegelan, Polisi juga melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti untuk menjerat para penjual miras ilegal tersebut.
“Selama ini, outlet-outlet tersebut tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol, hanya berlindung dengan izin usaha,” terang Jeffry.
Jeffry menerangkan, operasi ini sejalan dengan dengan Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 tahun 2024 klausul ke-4 yaitu mengoptimalkan peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda dalam pengawasan minuman beralkohol.