TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jajaran Polda DIY kembali melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam operasi miras tahap II, untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hasilnya, aparat berhasil menyita 1.672 botol minuman keras (miras) selama sepekan operasi penindakan.
"Kami terus berupaya mencegah peredaran miras ilegal karena dampaknya sangat merugikan, baik dari segi kesehatan maupun potensi gangguan keamanan. Operasi ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan demi menciptakan Yogyakarta yang aman, nyaman, dan tertib," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).
Baca juga: Tragedi Remaja di Indramayu: Mabuk Miras, Saling Tersinggung, Berujung Maut
Menurut Ihsan, kegiatan operasi penindakan miras ini merupakan komitmen Polda DIY untuk terus melakukan pemberantasan peredaran Miras illegal di seluruh wilayah DIY.
Adapun ribuan barang bukti yang disita terdiri dari berbagai jenis, antara lain golongan A sebanyak 889 botol, golongan B ada 462 botol, golongan C 119 botol, arak Bali 39 botol, serta 153 botol miras oplosan.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau mengedarkan miras tanpa izin resmi, serta turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
"Operasi serupa akan terus dilakukan untuk menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh penyalahgunaan alkohol," kata dia.(*)