"Selanjutnya akan dijadwalkan Sidang Tipiring bagi pelanggar," ujarnya.
Mengacu pada Perda KTR Kulon Progo, pelanggaran perilaku merokok bisa dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp50 ribu atau pidana kurungan maksimal selama 7 hari.
Pengiklan dan penjual produk tembakau yang melanggar Perda KTR juga terancam sanksi berupa denda hingga Rp10 juta.
Termasuk pidana kurungan maksimal selama 3 bulan.(*)