Pemkab Kulon Progo Mulai Tegakkan Perda KTR, Pelanggar Dikenakan Sanksi Tipiring

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang warga terjaring operasi penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kompleks Sekretariat Daerah Kulon Progo, Kamis (24/10/2024).

"Selanjutnya akan dijadwalkan Sidang Tipiring bagi pelanggar," ujarnya.

Mengacu pada Perda KTR Kulon Progo, pelanggaran perilaku merokok bisa dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp50 ribu atau pidana kurungan maksimal selama 7 hari.

Pengiklan dan penjual produk tembakau yang melanggar Perda KTR juga terancam sanksi berupa denda hingga Rp10 juta.

Termasuk pidana kurungan maksimal selama 3 bulan.(*)

Berita Terkini