TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo memulai penegakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Penegakan dilakukan lewat Satuan Tugas (Satgas) KTR.
Ketua Pelaksana Satgas KTR dan juga Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulon Progo, Sri Budi Utami, mengatakan upaya penegakan dilakukan dalam bentuk Inspeksi Mendadak (Sidak).
"Kami mulai lakukan percobaan penegakan Perda dengan metode Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," ujar Budi ditemui di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kulon Progo, Kamis (24/10/2024).
Operasi Penegakan Perda melibatkan 20 personel gabungan. Selain dari Satgas KTR, pelaksanaan juga didukung oleh anggota Satpol-PP.
Menurut Budi, sasaran sidak adalah pelanggaran perilaku merokok di luar tempat khusus merokok seperti di fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, rumah ibadah, tempat kerja, hingga fasilitas umum.
"Pemasang iklan rokok serta penjual rokok yang melanggar juga menjadi sasaran operasi," katanya.
Budi mengatakan operasi akan berlangsung selama 4 bulan mulai dari Oktober 2024 hingga Februari 2025.
Pada tahap pertama, operasi akan dilakukan selama 3 hari ke depan mulai Kamis ini.
Baca juga: Kasatpol-PP DIY Dorong Peran Aktif Jaga Warga Kawal Pengamanan Pilkada 2024 di Kulon Progo
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sekretariat Daerah (Setda) Kulon Progo, Jazil Ambar Was'an mengatakan pelaksanaan Operasi Penegakan Perda KTR ini juga sudah disetujui oleh Penjabat (Pj) Bupati.
"Kami lakukan konsolidasi pada 19 Agustus lalu bersama Pj Bupati dan akhirnya disetujui untuk melakukan operasi," jelas Jazil.
Keputusan tersebut diambil karena pihaknya merasa tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Perda KTR menurun.
Selama ini, penegakan baru sebatas imbauan dan pencegahan.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan, Bidang Penegakan Perda, Satpol-PP Kulon Progo, Rokhgiarto menyampaikan ada tahapan dalam pelaksanaan operasi.
Pertama, pelanggar diminta melakukan klarifikasi, dilanjutkan dengan pemberkasan.
"Selanjutnya akan dijadwalkan Sidang Tipiring bagi pelanggar," ujarnya.
Mengacu pada Perda KTR Kulon Progo, pelanggaran perilaku merokok bisa dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp50 ribu atau pidana kurungan maksimal selama 7 hari.
Pengiklan dan penjual produk tembakau yang melanggar Perda KTR juga terancam sanksi berupa denda hingga Rp10 juta.
Termasuk pidana kurungan maksimal selama 3 bulan.(*)