Walaupun saat ini Blok Barat dan Blok Timur sudah tidak perang lagi, perbedaan antara kedua blok tersebut terus menjadi bahan permasalahan dalam kehidupan internasional.
Dalam menanggapi keadaan yang sewaktu-waktu bisa memanas, negara yang baru mendapatkan kemerdekaan di wilayah Asia Afrika akhirnya melakukan diskusi melalui Konferensi Asia Afrika (KAA) yang dilaksanakan di Bandung, Jawa Barat, pada 1955.
Mengutip laman resmi Kementerian Luar Negeri RI, Konferensi Asia Afrika ini mempunyai hubungan yang cukup erat dengan GNB.
Pertemuan negara anggota KAA di Indonesia tahun 1955 menghasilkan kesepakatan yang bernama “Dasasila Bandung”. Kesepakatan tersebut berisi prinsip penyelenggaraan kerja sama internasional.
Lebih lanjut, pada 1-6 September 1961, dilaksanakan kembali Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) I yang dilaksanakan di Boegorg, Yugoslavia. Konferensi tersebut dihadiri oleh kurang lebih 25 negara termasuk Indonesia.
Melalui konferensi tersebut, kemudian lahir sebuah organisasi negara yang netral atau GNB.
Gerakan Non Blok atau Non Aligned Movement akhirnya ditetapkan secara resmi pada tanggal 1 September 1961.
Beberapa negara anggota GNB yang ikut serta menghadiri KTT I diantaranya :
- Aljazair
- Afghanistan
- Arab Saudi
- Sri Lanka
- Burma
- Kongo
- Kamboja
- Kuba
- Ethiopia
- Cyprus
- Ghansa
- India
- Guinea
- Indonesia
- Lebanon
- Irak
- Maroko
- Mali
- Sudan
- Somalia
- Tunisia
- Republik Persatuan Arab (RPA)
- Yugoslavia
- Yaman
- Nepal
Untuk diketahui, kata “Non Blok” dalam Gerakan Non Blok pertama kali diperkenalkan oleh Perdana Menteri India yakni Jawaharlal Nehru dalam pidatonya pada tahun 1954 di Colombo, Sri Lanka.
Nehru menjelaskan mengenai lima pilar yang bisa digunakan sebagai pedoman untuk membentuk relasi Sino-India yang disebut dengan Panchsheel atau Lima Pengendali.
Prinsip tersebut kemudian digunakan sebagai basis dari Gerakan Non Blok.
Berikut isi Panchsheel atau Lima Pengendali yang menjadi prinsip Gerakan Non Blok :
1. Saling menghormati integritas teritorial dan kedaulatan
2. Perjanjian non-agresi
3. Tidak mengintervensi urusan dalam negeri negara lain