Kemudian santunan meninggal karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah sebulan, santunan kematian dan biaya pemakaman sebesar Rp22 juta, serta biaya homecare maksimal Rp20 juta.
Sedangkan untuk jaminan kematian dengan resiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau sakit, peserta mendapatkan manfaat berupa santunan kematian dan biaya pemakaman sebesar Rp 42 juta.
Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa untuk dua anak jika terjadi resiko cacat tetap, atau meninggal dunia sebesar 174 juta dengan kepesertaan minimal 3 tahun. ( Tribunjogja.com )