Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meneken MoU dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman.
Kerja sama tersebut berkaitan dengan pemberian jaminan kecelakaan kerja dan kematian kepada jajaran pengawas Pemilu Adhoc se-Kabupaten Sleman.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto mengatakan jaminan sosial tersebut berlaku selama petugas pengawas Pemilu, dalam hal ini Pilkada bertugas. Tidak hanya Sleman, Bawaslu di kabupaten/kota lainnya masih berproses.
“Secara keseluruhan Bawaslu memang mendaftarkan perlindungan kecelakaan kerja dan kematian ke BPJS Ketenagakerjaan,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (09/10/2024).
Ia mengungkapkan perlindungan bagi petugas Pemilu sudah diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga sudah mengeluarkan surat edaran bagi kepala daerah untuk mengambil langkah optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Langkah tersebut diambil untuk memberikan jaminan keselamatan kepada para petugas Pemilu, termasuk pengawas di jajaran Bawaslu Sleman.
“Berkaca dari kejadian Pemilu 2019 lalu, secara nasional ada 880an petugas yang mengalami kecelakaan kerja dan kematian, dan tidak mendapatkan perlindungan. Sehingga perlindungan ini bertujuan untuk menjamin kecelakaan kerja serta kematian para petugas selama bertugas,” ungkapnya.
“Petugas ini kan bertugas dari kelurahan, kecamatan, dan seterusnya, mereka mengikuti prosesnya (Pemilu/Pilkada) terus. Kalau dari pengalaman 2019 itu kan banyak yang kecapekan, sehingga potensi kecelakaan kerja dan kematian besar. Inilah pentingnya ada perlindungan, supaya mereka juga merasa aman,” lanjutnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar menerangkan ada 1.987 pengawas adhoc yang didaftarkan Bawaslu Sleman untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan kematian ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta.
Terdiri dari 170 Panwaslu Kecamatan dan jajaran sekretariat Panwaslu Kecamatan, 86 Panwaslu Kelurahan/Desa, dan 1.731 Pengawas TPS.
“Kerjasama ini merupakan salah satu wujud nyata kepedulian Bawaslu Kabupaten Sleman terhadap keselamatan dan kesejahteraan jajaran pengawas adhocnya saat menjalankan tugas. Karena memang tantangan kerjanya tidak ringan, mereka bisa bekerja 24 jam,” terangnya.
Pada tahun 2019 lalu, pihaknya memberikan santunan kepada lima pengawas adhoc yang mengalami kecelakaan kerja dan kematian. Sehingga pada Pilkada 2024, pihaknya memberikan jaminan yang sama, namun saat ini bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kerja sama ini juga mempercepat pelayanan apabila pengawas adhoc Bawaslu Sleman mengalami kecelakaan kerja. Sebab, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta sudah bekerjasama dengan beberapa rumah sakit, sehingga penanganan bisa lebih cepat.
Untuk jaminan kecelakaan kerja yang berkaitan dengan pekerjaan berupa biaya pengobatan dan perawatan yang tidak terbatas, santunan upah sementara karena tidak mampu bekerja di enam bulan pertama sebesar 100 persen kali upah sebulan.
Kemudian santunan meninggal karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah sebulan, santunan kematian dan biaya pemakaman sebesar Rp22 juta, serta biaya homecare maksimal Rp20 juta.
Sedangkan untuk jaminan kematian dengan resiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau sakit, peserta mendapatkan manfaat berupa santunan kematian dan biaya pemakaman sebesar Rp 42 juta.
Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa untuk dua anak jika terjadi resiko cacat tetap, atau meninggal dunia sebesar 174 juta dengan kepesertaan minimal 3 tahun. ( Tribunjogja.com )