Rangkuman Materi PAI Kelas 12 SMA Bab 4 Kurikulum Merdeka: Kewarisan dan Kearifan dalam Islam

Penulis: Tribun Jogja
Editor: Iwan Al Khasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka

TRIBUNJOGJA.COM – Pernahkah Tribunners bertanya bagimana Islam mengatur pembagian harta warisan?

Aturan-aturan yang terkesan rumit ini ternyata menyimpan hikmah yang mendalam.          

Kali ini kita akan belajar materi PAI kelas 12 SMA/SMK Bab 4 tentang Kewarisan dan Kearifan dalam Islam.

Materi ini dilansir dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti karya Rohmat Chozin dan Untoro.

Pada materi kali ini, siswa diharapkan mampu menjelaskan pengertian dan ketentuan hukum kewarisan Islam, mengidentifikasi golongan ahli waris, mengklasifikasi pembagian ahli waris, serta mengambil hikmah dampak pembagian harta waris.

Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka 

Berikut di bawah ini rangkuman materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kurikulum Merdeka Kelas 12 SMA/SMK Bab 4

A. Ketentuan Kewarisan Islam

Agama Islam mengajarkan aspek kewarisan kepada umatnya.

Dikarenakan agama yang dibawakan Nabi Muhammad SAW ini sangat menjamin hak kepemilikan atas harta (hifdz al-mal) dan kelangsungan hidup suatu keluarga (hifdz al-nasl).

Aturan ketentuan pembagian warisan terdapat dalam Alquran surah an-Nisa ayat 7,

لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا

Artinya: “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”.

Pembagian warisan dalam Islam dilakukan secara adil dan demokratis.

Ahli waris laki-laki diberikan hak lebih besar dari ahli waris perempuan.

Sebab, umumnya masyarakat menempatkan laki-laki sebagai pemikul tanggungjawab istri dan anak-anaknya.

 

Dalam hukum Islam pembagian harta warisan mengandung beberapa hikmah antara lain: 

a. Menghindari sifat serakah yang bertentangan dengan syariat Islam. 

b. Menjalin persaudaraan berdasarkan hak dan kewajiban yang seimbang.

c. Menjauhkan fitnah sesama ahli waris. 

d. Menunjukkan ketaatan kita kepada Allah Swt dan kepada rasulnya.

e. Mencerminkan kemaslahatan hidup keluarga dan masyarakat.

 

B. Harta Peninggalan dan Harta Warisan

Harta peninggalan adalah bagian harta yang ditinggalkan muwaris (pewaris).

Sebelum harta waris dibagikan perlu dilakukan hal-hal sebagi berikut: 

a. Diambil untuk biaya perawatan mayat sewaktu sakit.

b. Diambil untuk biaya pengurusan mayat.

c. Diambil untuk hak harta itu sendiri.

d. Diambil untuk membayar hutang, nadzar, sewa dan lain-lain. 

e. Diambil untuk wasiat apabila ada.

Harta peninggalan yang tersisa dari pengeluaran untuk kepentingan muwaris itulah baru yang disebut harta warisan yang dibagikan kepada ahli waris.

 

C. Sebab-sebab Terjadinya Kewarisan

Dalam pembagian harta waris terdapat asbabul irtsi (sebab-sebab orang menerima harta waris) sebagai berikut: 

a. Karena nasab (hubungan keturunan/darah). 

b. Karena perkawinan, yakni sebagai suami/istri. 

c. Karena memerdekakan budak (jika mayat pernah menjadi budak).

d. Karena ada hubungan sesama muslim (jika orang Islam tidak mempunyai ahli waris bisa di serahkan ke Baitul Maal).

Sebab seseorang terhalang menerima harta warisan, antara lain: budak, pembunuh, dan murtad atau kafir.

 

D. Golongan Ahli Waris

Orang-orang yang berhak menerima harta warisan semuanya berjumlah 25 orang, 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan. 

 

E. Ahli Waris Dzawil Furudh dan Asabah

Ahli waris secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua): (1) Dzawil furudh, dan (2) Ashabah. 

Dzawil furudh artinya ahli waris laki-laki selain anak laki-laki dan cucu laki-laki, serta ahli waris perempuan secara umum yang mendapatkan bagian harta warisan dengan pembilangan yang tetap baik besar maupun kecilnya (1/2, ¼, 1/3, 1/6, 1/8, dan 2/3) dari harta peninggalan pewaris. 

Sedangkan Ahlul Ashabah ialah ahli waris laki-laki dan perempuan yang mendapatkan bagian harta warisan secara pembulatan berdasarkan prioritas dan faktor kedekatannya dengan pewaris.

Ashabah terbagi tiga jenis yaitu ashabah binafsihi, ashabah bighairi dan ashabah yang menghabiskan bagian tertentu.

Baca juga: Rangkuman Materi IPA kelas 10 BAB 5: Struktur Atom - Keunggulan Nanomaterial.

F. Hijab dan Mahjub

Hijab berarti tutup/tabir.

Maksudnya ialah seorang yang menjadi penghalang atas ahli waris lainnya untuk menerima harta waris.

Hijab dibagi menjadi 2 macam yaitu: 

a. Hijab hirman, yakni tertutup secara mutlak.

Misalnya: anak dan cucu sama-sama ahli waris, namun cucu tidak mendapat harta karena ada anak laki-laki. 

b. Hijab nuqshan, yakni hijab yang hanya sekedar mengurangi jumlah yang diterima ahli waris.

 

G. Perhitungan Warisan

Dalam ilmu faraid bagian ahli waris yang sudah ditentukan adalah 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/8, 1/6.

Maka dalam perhitungan harus dicari KPT (Kelipatan Persekutuan Terkecil) nya yang dalam ilmu faraid disebut dengan ashlul masalah.

 

H. Adat dan Warisan

Menurut hukum adat, ahli waris adalah mereka yang paling dekat dengan generasi berikutnya, yaitu mereka yang menjadi besar dari keluarga yang mewariskan.

Ada persamaan dan pebedaan antara adat dan warisan.

Persamaannya adalah: 

a. Waktu pembagian setelah dikurangi biaya pengurusan mayat. 

b. Bagian ahli waris laki-laki 2 kali bagian perempuan 

 

Sedangkan pebedaannya adalah:

a. Dalam hukum adat dibedakan antara yang diperoleh sewaktu hidup dan harta yang diperoleh dari orang tuanya. 

b. Dalam hukum adat anak angkat berhak menerima warisan sedang dalam hukum Islam tidak berhak menerima.

 

I. Penyelesaian Sengketa Waris

Dalam UU Nomor 7 Tahun 1989 BAB III pasal 49 yang berbunyi: “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkaan hukum Islam, wakaf dan sedekah.

Maka dari itu, wewenang Pengadilan Agama dalam hal warisan ialah: 

a. Menentukan siapa yang menjadi ahli waris. 

b. Menentukan harta mana saja yang menjadi warisan.

c. Menentukan bagianya masing-masing ahli waris. 

d. Melaksanakan pembagian warisan. 

 

Setelah mempelajari materi tentang kewarisan dalam Islam, kita dapat menyimpulkan bahwa Islam memberikan aturan yang sangat detail dan adil dalam mengatur pembagian harta warisan.

Dengan memahami hukum waris, kita dapat menjaga keharmonisan keluarga dan masyarakat. ( MG Maryam Andalib ) 

Baca juga: Rangkuman Materi IPA Kelas 10 BAB 4: Hukum Dasar Kimia di Sekitar Kita

Berita Terkini