Arti Kata

Apa Itu Doktor Honoris Causa yang Diterima Raffi Ahmad? Ini Syarat dan Krietria Pemberiannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apa Itu Doktor Honoris Causa yang Diterima Raffi Ahmad? Ini Syarat dan Krietria Pemberiannya

6. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

7. Memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik.

8. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.

B. Syarat Doktor Honoris Causa dari UB

Sementara itu, syarat pemberian gelar doktor honoris causa di Universitas Brawijaya, sebagaimana tertera dalam Peraturan Senat Universitas Brawijaya Nomor 480/PER/2011 adalah:

1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Sehat jasmani dan rohani.

3. Memiliki gelar akademik sekurang-kurangnya setara dengan sarjana.

4. Berjasa luar biasa dalam pengembangan suatu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, atau kemanusiaan. (Berjasa luar biasa berarti memperoleh penghargaan dalam bidang tertentu di tingkat nasional/regional/internasional atau dinilai oleh masyarakat umum telah berhasil sebagai figur di tingkat nasional/regional/internasional)

5. Bersedia menyatakan diri secara tertulis untuk menjadi doktor kehormatan di Universitas Brawijaya.

Kriteria Penerima Gelar Doktor Honoris Causa

Adapun beberapa kriteria umum yang harus dipenuhi oleh calon penerima gelar ini adalah:

1. Kontribusi yang Luar Biasa


Calon penerima harus memiliki kontribusi yang signifikan dan berdampak luas dalam bidang tertentu, seperti ilmu pengetahuan, teknologi, sosial, kemanusiaan, atau budaya. Kontribusi ini bisa berupa karya, inovasi, penemuan, atau dedikasi terhadap suatu bidang yang memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.

2. Integritas dan Reputasi Baik


Penerima gelar harus memiliki integritas pribadi yang baik serta reputasi yang diakui secara luas, baik di tingkat nasional maupun internasional. Hal ini menjadi penting karena gelar ini bersifat kehormatan dan mengandung simbol pengakuan dari institusi pemberi.

Halaman
1234

Berita Terkini