Menurut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 65 Tahun 2016, gelar Doktor Honoris Causa diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program doktor terakreditasi A atau unggul.
Penerima gelar ini harus menunjukkan jasa luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, atau dalam kegiatan kemanusiaan yang signifikan.
Sementara itu, Universitas Airlangga dalam laman resminya menjelaskan bahwa gelar Doktor Honoris Causa dapat diberikan kepada seseorang yang telah berkontribusi besar bagi perkembangan ilmu pengetahuan atau kesejahteraan manusia.
Gelar ini tidak dapat diperoleh sembarangan, melainkan melalui proses seleksi yang ketat dan harus memenuhi sejumlah persyaratan tertentu.
Syarat Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa
Gelar ini biasanya diberikan oleh institusi pendidikan tinggi, seperti universitas, kepada individu yang telah memberikan kontribusi luar biasa dalam berbagai bidang, baik itu ilmu pengetahuan, seni, budaya, atau kemanusiaan.
Penerima gelar doktor honoris causa tidak diharuskan memiliki latar belakang akademik atau menempuh pendidikan doktoral, karena gelar ini tidak bersifat akademik murni.
Namun, kembali melihat peraturan dari Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, di pasal 2 ayat (3) dijelaskan bahwa tata cara dan syarat pemberian gelar doktor kehormatan diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
Sebagai contoh, untuk menerima Doktor Honoris Causa di universitas negeri seperti di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Brawijaya (UB) sebagai berikut.
A. Syarat Doktor Honoris Causa dari UGM
Diambil dari Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 792/P/SK/HT/2024 tentang Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) Universitas Gadjah Mada, syarat penerima gelar satu ini adalah:
1. Jasa dan/atau karya yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, pendidikan dan pengajaran;
2. Jasa yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan;
3. Jasa yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya;
4. Karya yang luar biasa dalam mengembangkan hubungan baik bangsa dan bermanfaat antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya, dan/atau;
5. Karya yang luar biasa dalam menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan pendidikan pada umumnya dan Universitas Gadjah Mada pada khususnya.