Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan apresiasi kepada wajib pajak dalam Pahargyan Paramarta.
Ada sekitar 38 wajib pajak yang memperoleh penghargaan.
Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati, mengatakan paramarta bermakna budi pekerti, untuk mengingatkan bahwa kepatuhan dalam pelaksanaan kewajiban pajak merupakan bukti keluhuran hati dan cinta pada ibu pertiwi, demi kesejahteraan bangsa.
“Tujuan kegiatan ini adalah pemberian apresiasi kepada seluruh stakeholder yang telah memberikan dukungan, kerja sama, dan kolaborasi yang berjalan baik selama ini. Dalam menghimpun penerimaan pajak, kami tidak bisa sendiri, dimana peran pajak dalam penerimaan negara tahun 2024 yaitu 83 persen,” katanya, Senin (22/07/2024) malam.
Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada Gubernur DIY, seluruh pimpinan daerah kab/kota, kepala unit vertikal, organisasi perangkat daerah (OPD), rektor, dan lain-lain.
Penghargaan dalam Pahargyan Paramarta diberikan kepada wajib pajak yang memberikan kontribusi luar biasa bagi Kanwil DJP DIY pada tahun 2023.
Baca juga: Pemkot Yogya dan Bank BPD DIY Luncurkan Virtual Account Pembayaran Pajak Daerah
Ada beberapa kategori penghargaan, seperti Wajib Pajak Badan Pusat Dengan Kontribusi Pajak Terbesar, Wajib Pajak Badan UMKM Dengan Kontribusi Pajak Terbesar.
Kemudian, Wajib Pajak Pengelola APBD Dengan Kontribusi Terbesar, Wajib Pajak Orang Pribadi Dengan Kontribusi Terbesar, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM, OPD Dengan Pertukaran Data Terlengkap, Wajib Pajak Pengelola Dana Desa Dengan Tingkat Kepatuhan Terbaik, dan lainnya.
“Harapan ke depan sinergi dan kolaborasi semakin baik dan harmonis,” terangnya.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengungkapkan pajak sangat diperlukan untuk menjaga dan menghidupi negara dalam mensejahterakan rakyat.
Dalam mengumpulkan pajak, tentu diperlukan sinergi, khususnya dengan wajib pajak.
“Pajak di Indonesia diatur dengan sistem perpajakan, dimana wajib pajak diberikan kesempatan untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, dan membayar sendiri pajak yang seharusnya dibayarkan. Setiap tahun harus menyampaikan SPT, baik orang pribadi maupun perusahaan, usaha, organisasi,” ungkapnya.
Ia menambahkan perekonomian Indonesia terkontraksi pada tahun 2020 karena pandemi COVID-19, penerimaan pajak pun ikut terkontraksi. Namun pada 2021 hingga 2023, penerimaan pajak dapat tercapai melebihi target yang diamanahkan.
“Capaian ini tentu tidak lepas dari kontribusi berbagai pihak. Jelas wajib pajak yang membayar pajak berkontribusi besar. Namun tidak hanya wajib pajak saja, tetapi juga seluruh komponen bangsa ikut berpartisipasi,” imbuhnya. (*)