TRIBUNJOGJA.COM - Untuk mengatasi masalah sampah di Kota Yogyakarta , Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta meluncurkan kebijakan baru yang fokus pada partisipasi masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah.
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta , Sugeng Purwanto, menjelaskan bahwa untuk mendorong masyarakat memilah sampah, Pemkot Yogyakarta menerapkan jadwal pembuangan sampah di depo dan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) berdasarkan jenis sampah .
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/476 tentang Pengelolaan Sampah dalam Kegiatan Masyarakat/Usaha di Kota Yogyakarta .
Sugeng menuturkan, penjadwalan pembuangan sampah ini sudah mulai diterapkan sejak Jumat (12/07) lalu.
Dikatakannya, masyarakat bisa melakukan pemilahan sampah sesuai jenisnya, sampah organik, sampah anorganik, residu organik dan residu anorganik.
Dalam SE tersebut juga telah dicantumkan tentang kewajiban masyarakat untuk mengolah sampah organik secara mandiri dengan menggunakan berbagai metode.
"Metode pengolahan sampah organik, misalnya dengan biopori, lodong sisa dapur (losida), komposter, dan atau penyaluran mitra olah organik. Untuk sampah anorganik, dilakukan dengan metode penyaluran ke bank sampah, pelapak, atau mitra daur ulang. Sementara sampah yang dibuang ke depo nantinya akan berupa residu organik dan residu anorganik," jelasnya.
Terkait jadwal pembuangan sampah di depo-depo Kota Yogyakarta , telah di susun sebagai berikut.
Hari Senin, depo menerima sampah residu anorganik.
Selasa, depo menerima residu organic, sedangkan hari Rabu depo sampah libur.
Selanjutnya, hari Kamis, depo menerima residu sampah anorganik.
Jumat, depo menerima residu sampah organik.
Hari Sabtu, depo menerima residu organik dan Minggu, depo sampah libur.
Sugeng pun mengungkapkan harapannya agar masyarakat Kota Yogyakarta bisa bekerja sama mematuhi kebijakan ini, demi kepentingan bersama.
Selain itu, pihaknya pun akan menyiagakan paling tidak satu truk di tiap depo.