PPDB 2024

Puluhan Calon Siswa Difabel di DIY Berjuang Masuk Sekolah Negeri Setelah Terpental PPDB Afirmasi

Penulis: Miftahul Huda
Editor: Muhammad Fatoni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPDB

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel Indonesia (Sigab) melapor ke lembaga Ombudsman RI Perwakilan DIY terkait 39 calon peserta didik difabel yang tidak lolos seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur afirmasi di Kota Yogyakarta.

Para calon siswa mengalami sejumlah kendala saat mengakses seleksi PPDB pada tahun ini.

Pada PPDB tahun sebelumnya, jalur afirmasi difabel dilakukan secara offline.

Tahun ini, sistem PPDB jalur afirmasi difabel beralih ke online dan pendaftar dibatasi hanya boleh memilih tiga sekolah yang ingin dituju.

Adanya perubahan sistem tersebut, para calon siswa difabel harus tersingkirkan ketika mendaftar disebuah sekolah karena kuota yang terbatas atau bahkan terdapat kuota khusus difabel tidak terpakai.

Mereka khawatir kuota yang tidak terpakai tersebut akan dialihkan ke peserta PPDB jalur radius.

"Kendalanya di akses, jadi untuk tahun ini dengan tahun lalu itu berbeda. Sekarang itu teman-teman difabel dibatasi untuk memilih tiga sekolah saja," kata Program Officer Sigab, Ninik Heca, ditemui seusai melapor ke Ombudsman RI perwakilan DIY, Senin (8/7/2024).

Ninik menuturkan dari 39 calon siswa difabel tersebut beberapa dari mereka akhirnya terpaksa memilih sekolah swasta.

Namun ada pula orangtua yang memperjuangkan agar calon siswa difabel tersebut tetap dapat belajar di sekolah negeri.

Salah satu upayanya melalui permohonan pendampingan Ombudsman RI perwakilan DIY.

"Orangtua menginginkan pemdampingan dari ORI perwakilan DIY supaya calon siswa difabel ini bisa diterima di sekolah negeri," kata Ninik.

Baca juga: 39 Calon Siswa Difabel DIY Gagal Lolos PPDB Jalur Afirmasi

Alasan utama para orangtua menginginkan anaknya sekolah di SMP Negeri karena biaya sekolah swasta mahal.

"Kondisi keluarga tidak memungkinkan menyekolahkan anaknya disekolah swasta," imbuh Ninik Heca.

Menurut informasi yang diterima Ninik, para siswa disabilitas yang ke sekolah swasta akan mendapatkan bantuan jaminan pendidikan daerah (JPD). 

Nominal JPD tersebut sebesar Rp4 juta selama satu tahun.

Rincianya, Rp1 juta untuk keperluan pribadi dan Rp3 juta untuk operasional sekolah. 

Informasi dari ULD (Unit Layanan Disabilitas) setiap siswa yang masuk ke sekolah swasta akan dibantu dengan adanya JPD Rp4 juta per tahun. 

"Nah sedangkan di swasta rata-rata masuknya juga mahal dan nanti untuk biaya Rp 3 juta satu tahun itu sepertinya masih cukup berat," tegasnya.

Menurut Ninik, dari keterangan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Pendidikan dan Resource Center Disdikpora Kota Yogyakarta saat pertemuan di kantor Sigab, masih ada 33 kuota kosong di empat SMP Negeri di Kota Yogyakarta. 

"Empat sekolah tersebut yakni SMP Negeri I, SMP Negeri 5, SMP Negeri 8 dan SMP Negeri 15," jelas dia.

Koordinator Tim Pemantau PPDB Ombudsman RI perwakilan DIY Chasidin telah menerima laporan tersebut.

Sebelum tanggal 9 Juli 2024 atau waktu daftar ulang PPDB jalur non zonasi berakhir, pihaknya akan berupaya menyusulkan para calon siswa disabilitas agar dapat diterima di sekolah negeri.

"Jadi sebelum tanggal 9 nanti kami upayakan koordinasi dengan Disdik. Karena ada informasi terdapat kuota kosong, nah kalau ini dikira kuota afirmasi difabel gak terpakai, jangan sampai itu dialihkan ke jalur zonasi," katanya.

Chasidin menuturkan pada tahun sebelumnya PPDB jalur afirmasi difabel dilaksanakan melalui offline.

Tahun berubah dimana calon siswa difabel hanya dibolehkan mendaftar ditiga sekolah.

"Ketika kuota ditiga sekolah itu penuh, akhirnya teman-teman difabel ini terpental. Sementara di sekolah lain itu ada yang kosong kuotanya," jelasnya.

Pihak ORI perwakilan DIY akan mengkonfirmasi kebijakan pembatasan opsi tiga sekolah bagi pendaftar PPDB jalur afirmasi difabel.

Menurut Chasidin kebijakan ini bukanlah kebijakan nasioan, sehingga semustinya pemerintah setempat dapat mengkomodir.

"Bukan, pembatasan tiga sekolah ini bukan kebijakan nasional. Nanti kami konfirmasikan soal kebijakan ini," pungkasnya. (*)
 

Berita Terkini