Berita Jogja Hari Ini

ORI Perwakilan DIY Tegaskan Pemberian Hadiah dari Wali Murid kepada Guru Masuk Gratifikasi

Penulis: Miftahul Huda
Editor: Kurniatul Hidayah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Alasan lainnya menurut Kamba adalah jika hadiah dikasih hanya wali kelasnya saja, maka ada ketidakadilan disitu karena Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) mencakup semuanya mulai dari penjaga sekolah, satpam, petugas kebersihan hingga guru mata pelajaran lainnya. 

Menurutnya salah satu implikasi terhadap pemberian hadiah kepada guru adalah akan timbulnya rasa kecemburuan di antara staf pengajar lainnya. 

Selain itu juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan guru dalam memberikan pelajaran terhadap siswa yang memberikan hadiah dan siswa yang tidak memberikan hadiah kepada guru. 

Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta meminta kepada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) dan Inspektorat Kota Yogyakarta untuk turut melakukan pengawasan di lingkungan sekolah terutama pada saat pembagian rapot kenaikan kelas karena pemberian atau penerimaan bingkisan kenang-kenangan terhadap guru dari orangtua atau wali murid dengan alasan apapun tidak dibenarkan menurut undang-undang karena merupakan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi. 

"Untuk itu Forpi Kota Yogyakarta mengingatkan kepada seluruh guru pada satuan pendidikan di Kota Yogyakarta untuk tidak menerima hadiah pada saat pembagian rapot kenaikan kelas nantinya," tegas Kamba.

Namun, apabila pemberian hadiah tersebut terlanjur diterima, maka segera mengembalikan hadiah tersebut atau melaporkannya kepada pimpinan instansi terkait dalam hal ini dapat ke Disdikpora maupun inspektorat Kota Yogyakarta. (hda)

Berita Terkini