"Sehingga tidak perlu mengkhawatirkan kesempatan kerja bagi perempuan. Perusahaan yang baik justru akan terdorong untuk memenuhi hak-hak perempuan dan anak yang diatur dalam undang-undang ini," ungkapnya.
Sebagai informasi, UU KIA menjamin ibu yang bekerja dan mendapat cuti selama 6 bulan selepas melahirkan tetap mendapatkan gaji.
Menurut Pasal 4 Ayat (3) huruf a beleid itu tertulis setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti 6 bulan dengan syarat, yakni paling singkat 3 bulan pertama, dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Jaminan mendapatkan gaji bagi ibu yang mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan tertuang di Pasal 5 ayat (2).
Dalam pasal itu terdapat 3 ketentuan pembayaran upah untuk ibu yang menjalankan cuti melahirkan selama 6 bulan, yaitu gaji secara penuh untuk 3 bulan pertama, gaji secara penuh untuk bulan keempat, dan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam. ( Tribunjogja.com )