Berita Klaten Hari Ini

Pemkab Klaten Raih Penghargaan Paramesti dari Kemenkes RI, Implementasi 7 KTR Terus Dimasifkan

Penulis: Dewi Rukmini
Editor: Kurniatul Hidayah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Klaten, Sri Mulyani, saat menerima penghargaan Paramesti dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dalam acara Puncak Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2024 di Auditorium Siwabessy Gedung Prof Sujudi Kemenkes RI, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mendapatkan penghargaan Paramesti dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) pada Selasa (4/6/2024). 

Penghargaan itu diserahkan oleh Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI, dr. Eva Susanti, kepada Bupati Klaten, Sri Mulyani, saat menghadiri acara Puncak Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2024 di Auditorium Siwabessy Gedung Prof Sujudi Kemenkes RI, Jakarta. 

Baca juga: DKP Gunungkidul Inventarisasi Perbaikan Tanggul Roboh Terhantam Gelombang Tinggi di Pantai Baron

Penghargaan Paramesti diberikan kepada daerah yang telah menetapkan peraturan kepala daerah (Perkada) tentang kawasan tanpa rokok (KTR).

Pada kesempatan tersebut, Kemenkes RI menganugerahkaan penghargaan Paramesti kepada 13 Kabupaten/Kota yang telah memiliki dasar hukum terkait KTR, satu di antaranya adalah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menuturkan melalui HTTS dan penyerahan penghargaan Paramesti diharapkan kabupaten/kota di Indonesia dapat meningkatkan kesadaran masyarakat.

Terutama kesadaran terkait pentingnya mengkonsumsi makanan bergizi dibandingkan merokok. 

Hal itu untuk mendorong dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengendalian konsumsi tembakau. 

"Alhamdulillah kali ini Kabupaten Klaten meraih penghargaan paramesti dari Kemenkes terkait dengan implementasi KTR. Semoga ini sebagai upaya kita untuk memasifkan kawasan tanpa rokok (KTR) di Kabupaten Klaten," tutur Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (4/6/2024).

Terkait kawasan tanpa rokok (KTR) di Kabupaten Bersinar, Pemkab Klaten sendiri telah mengatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13/2013 tentang Pelayanan Kesehatan.

Pada Pasal 44 Perda Nomor 13/2013 itu tertulis untuk melindungi masyarakat dari bahaya zat adiktif tembakau, maka Pemda Kabupaten Klaten menetapkan kawasan tanpa rokok. 

Dijelaskan ada 7 lokasi termasuk kawasan tanpa rokok.

Di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan semisal rumah sakit atau puskesmas, tempat proses belajar mengajar (sekolah), tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, kantor milik pemerintah ataupun swasta, dan tempat umum. 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Klaten, Anggit Budiarto, mengatakan Pemkab Klaten juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 99/2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dia melihat penghargaan Paramesti sebagai sebuah harapan atas upaya  memikirkan Perbup tentang KTR tersebut. 

Halaman
12

Berita Terkini