Disdikpora Bantul Lakukan Antisipasi Kecurangan PPDB 2024 Jalur Zonasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Disdikpora Bantul dan jajaran terkait melakukan sosialisasi PPDB 2024 di gedung induk Komplek Parasamya Bantul, Jumat (31/5/2024).

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul melakukan sejumlah antisipsi kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi. 

Kepala Disdikpora Bantul, Nugroho Eko Setyanto, berujar satu di antara antisipasi yang disoroti tersebut adalah terkait titip anggota keluarga di kartu keluarga (KK) orang lain.

Pasalnya, PPDB 2024 saat ini terdapat jalur zonasi.

"Untuk PPDB kali ini memang ada sedikit perubahan tentang persyaratan. Salah satunya adalah untuk zonasi. Zonasi itu kan mempersyaratkan, penetapan KK minimal sudah satu tahun dihitung sampai pendaftaran," kata dia kepada awak media di sela-sela sosialisasi PPDB 2024 di gedung induk Komplek Parasamya Bantul, Jumat (31/5/2024).

Dikatakannya, hal itu dapat dilihat oleh masing-masing sekolah PPDB jalur zonasi secara cermat pada tanggal penerbitan KK dari institusi terkait. 

Lalu, anak yang bakal ikut dalam PPDB jalur zonasi harus tercantum dalam KK orang tua kandung atau nenek atau kakek kandungnya.

Tujuannya tak lain untuk memberikan rasa keadilan bagi anak-anak yang sedang berada di jalur zonasi sebenarnya.

"Jadi harapan kami, dengan adanya hal itu sudah tidak ada lagi titip KK. Mungkin dulu pernah. Tapi itu mungkin loh ya dan saat ini saya rasa itu sulit," ucap mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul itu.

Baca juga: Disdikpora DIY Turunkan Batas Nilai Gabungan Jalur Prestasi PPDB 2024

Kata Nugroho, jalur zonasi itu sendiri terbagi atas lima zona dengan titik episentrum sekolah berupa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) berstatus negeri di Kabupaten Bantul.

Jadi, misal untuk SMP pada zona satu terdapat aturan jarak rumah peserta PPDB paling dekat dengan sekolah sejumlah 500 meter untuk padat penduduk dan satu kilometer untuk jarang penduduk.

"Lalu, untuk yang zona kedua itu nanti, selebihnya dari itu sampai dua kilometer. Untuk zona tiga, itu sampai enam kilometer. Zona empat, itu adalah bahwa semua anak didik yang ada di Kabupaten Bantul didasarkan pada tempat tinggalnya, dia bisa mendaftar di manapun berada," urainya.

Terakhir, untuk zona lima, kata Nugroho, adalah peserta PPDB yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Bantul.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi anak-anak yang tinggal di perbatasan Kabupaten Bantul dengan kota/kabupaten lain.

"Tetapi ingat, bahwa zona lima bisa masuk ke Kabupaten Bantul ketika masih ada kuota di sekolah yang dituju," tutur dia.

Sambungnya, saat ini, tidak ada satu pun siswa yang tidak terkena zonasi.

Walau begitu, kata Nugroho, mereka yang berpeluang untuk diterima sebagai peserta didik di suatu sekolah berdasarkan jalur zonasi adalah yang paling dekat dengan titik episemtrum.

"Itu semua kami atur khusus untuk sekolah yang berstatus negeri di Kabupaten Bantul," tutup Nugroho.(*)

Berita Terkini