"Ya (keberatan saksi) hampir sama lah, kalau kosong 03 di keberatan saksi hanya menyampaikan karena di tingkat bawah tidak menandatangani, maka konsisten di tingkat provinsi tidak menandatangani," bebernya.
Ahmad Shidqi menegaskan tidak masalah dengan adanya saksi yang menolak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara.
Penghitungan suara tetap sah meski ada saksi yang menolak menandatangani.
"Nggak masalah kalau ada saksi yang tidak mau tanda tangan, itu nggak masalah tetap sah, tetap bisa dipertanggungjawabkan," tandasnya.
Adanya keberatan dari saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak menganggu proses rekapitulasi.
"Nggak (berdampak), tetap berlangsung karena itu masuk dari dalam (formulir) D kejadian. (Formulir) D keberatan saksi nanti disampaikan pada saat rekap di tingkat nasional," ucapnya.
( kompas.com )
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangani Hasil Rekapitulasi Tingkat Kecamatan hingga Provinsi di DIY"