Pemilu 2024

Nyaleg DPD Jabar, Komeng Unggul di Perhitungan Suara Pemilu 2024, Simak Tugas dan Gaji DPD RI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nyaleg DPD Jabar, Komeng Unggul di Perhitungan Suara Pemilu 2024, Simak Tugas dan Gaji DPD RI

Rincian gaji dan tunjangan para anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang “Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015”.

Gaji anggota DPR RI dan DPD RI terdiri dari tiga kategori, yakni : 

  1. Gaji anggota
  2. Gaji anggota yang merangkap wakil ketua
  3. Gaji anggota yang merangkap ketua

Anggota DPR RI atau DPD RI menerima gaji pokok sebesar Rp 4.200.000 juta per bulan.

Wakil Ketua DPR RI atau DPD RI mendapat gaji Rp 4.600.000 juta per bulan.

Sementara itu, Ketua DPR RI atau DPD RI mendapat gaji Rp 5.040.000 juta per bulan.

Selain gaji, anggota DPD juga akan menerima tunjangan yang sama dengan anggota DPR RI.

Berikut daftar dan nominal tunjangan yang diterima DPD RI dan DPR RI.

Tunjangan DPD dan DPR RI

  • Uang sidang/paket sebesar : Rp 2.000.000
  • Asisten anggota : Rp 2.250.000
  • Tunjangan beras : Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan
  • Tunjangan PPh : Rp2.699.813
  • Tunjangan istri : 10 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan 2 anak sebesar : 2 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan jabatan anggota : Rp 9.700.000 per bulan
  • Tunjangan kehormatan anggota : Rp 5.580.000 per bulan.
  • Tunjangan komunikasi anggota : Rp 15.554.000 per bulan.
  • Bantuan listrik dan telepon : Rp 7.700.000 

(Tribunjogja.com/ANR)

Berita Terkini