Kisah Inspiratif

KISAH Penjaga Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang di Prambanan Klaten

Penulis: Ardhike Indah
Editor: Iwan Al Khasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dian Tri Pranoto (21) saat menjaga perlintasan sebidang tanpa palang di Jalan Jaladara, Desa Taji, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Rabu (24/1/2024). Pada 14 Januari 2024, perlintasan itu menjadi saksi maut mobil menemper KA Gaya Baru Malam Selatan dan dua orang tewas

Awal yang Bagus

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro mengapresiasi gerak cepat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten yang segera melakukan pengamanan di perlintasan sebidang tanpa palang di Desa Taji, Kecamatan Prambanan tersebut.

Kejadian tewasnya dua orang lantaran mobilnya menemper KA Gaya Baru Malam Selatan di hari Minggu (14/1/2024) sore itu bisa menjadi pembelajaran semua pihak untuk meningkatkan keamanan di sekitar perlintasan sebidang dan mendahulukan perjalanan KA.

“Ini awal yang sangat bagus, saya kira. Pemkab Klaten telah melaksanakan kewenangannya sesuai yang diamanatkan Undang-undang (UU),” kata Kris kepada Tribun Jogja.

Dijelaskan Kris, perlintasan sebidang merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda) setempat.

Oleh karenanya, Daop 6 juga berharap kerjasama dari pihak pemda setempat untuk melakukan penjagaan di perlintasan tersebut.

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.

Rinciannya adalah menteri, untuk jalan nasional, gubernur, untuk jalan provinsi, bupati/walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

“Semoga secepatnya bisa lebih ditingkatkan dengan kelengkapan peralatan palang pintu yang terjaga 24 jam,” tukasnya.(Tribunjogja.com/Ardhike Indah)

Berita Terkini