Berita Sleman Hari Ini

Langgar Rambu Larangan Parkir di Jalan Roro Jonggrang Sleman, 5 Mobil Digembok

Penggembokan ini sebagai upaya shock terapi bagi pengendara yang terbiasa parkir sembarangan di Jalan Roro Jonggrang.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Petugas gabungan melakukan penertiban berupa penggembokan kendaraan yang parkir di lokasi yang terpasang rambu larangan parkir di Jalan Roro Jonggrang, Jumat (12/1/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman bersama Tim TNI-POLRI, Satpol-PP, Paguyuban pedagang pasar tani dan instansi terkait menertibkan kendaraan yang terparkir sembarangan, terutama di Jalan Roro Jonggrang atau sebelah timur lapangan Pemda Sleman .

Kendaraan yang terparkir di tempat rambu larangan parkir tersebut digembok. 

"Ada 5 mobil yang kita gembok. Harapannya kedepan tidak diulangi lagi parkir di lokasi tersebut," kata Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Sleman Wahyu Slamet, Jumat (12/1/2024). 

Jalan Roro Jonggrang dilarang digunakan untuk parkir kendaraan.

Hal ini karena di lokasi tersebut sudah terpasang rambu larangan parkir .

Baca juga: Ditlantas Polda DIY: Parkir Sembarangan Pemicu Kepadatan Lalu Lintas di Kota Jogja

Selain itu, menurut Wahyu, jalan di seputar Pemkab Sleman tersebut juga merupakan akses lalu lintas bagi armada pemadam kebakaran yang membutuhkan akses cepat untuk penanganan kebakaran. 

Karena itu, tim gabungan melakukan penggembokan bagi kendaraan yang terparkir di jalan tersebut. Ini merupakan penggembokan pertama yang dilakukan di tahun ini.

Tujuannya sebagai shock terapi bagi pengendara yang terbiasa parkir sembarangan di Jalan Roro Jonggrang.

Ia memastikan, jika diulangi maka akan ada tindakan lebih tegas. 

"Apabila masih mengulangi lagi nanti akan kita lakukan penindakan," katanya.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved