Tribunjogja.com - Kepolisian memberikan keterangan lanjutan setelah PO Handoyo yang mengalami kecelakaan di Kilometer 72 jalan tol Cikampek-Palimanan (Cipali), Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023).
Pada Sabtu (16/12/2023), polisi sudah memeriksa sopir untuk mendapatkan keterangan yang menyebabkan 12 penumpang meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan Wadirlantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi mengatakan, dari keterangan sopir, PO Bus Handoyo mengharuskan ada dua sopir selama perjalanan mengantar penumpang.
Hal ini termasuk Bus bernomor polisi AA 7626 OA yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan 12 orang meninggal dunia.
"Polres Purwakarta dan kemarin kita laksanakan pemeriksaan secara maraton kepada sopir.
Dan sopir sudah memberikan pernyataan-pernyataan kepada pihak kepolisian," kata Edwin di sela olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan di Kilometer 72 jalan tol Cipali, Sabtu (16/12/2023).
Edwin menyebut sopir yang mengemudi saat kecelakaan adalah sopir pengganti, yakni Rinto Katana (28).
Ia telah mengemudi sejak dari Kendal.
Adapun sopir pertama mengendarai bus dari Yogyakarta hingga Kendal.
Edwin menyebut keterangan sopir bus bakal dikorelasikan dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Saat olah TKP, polisi mengambil gambar tiga dimensi di 20 titik untuk mengetahui lintasan yang dilalui bus.
"Kemudian kita akan mencari berdasarkan kinematika gerak berapa kecepatan yang dilalui oleh pengemudi sebelum terjadinya kecelakaan," kata Edwin.
Dalam rambu jalan sebelum tikungan tajam di interchange Km 72 jalan tol Cipali, terdapat peringatan maksimal kecepatan kendaraan 40 kilometer per jam.
"Dan dari hasil olat TKP yang kita lakukan, kita melihat dari deformasi kendaraan serta deformasi gadril atau kerusakan yang diakibatkan karena benturan ini, kita memperkirakan kecepatan dari kendaraan di atas 40 kilometer per jam," katanya.
Selain itu, tim gabungan juga mendapati di lokasi kejadian minim bekas pengereman.