Aturan Baru Pembelian Gas LPG 3 Kg Mulai 1 Januari 2024, Wajib Terdaftar di Merchant App Pertamina

Penulis: Hari Susmayanti
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tabung gas LPG 3 kg kosong yang ada di toko Berkah Makmur Sejahtera di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (23/8/2023).

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - PT Pertamina akan menerapkan pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran mulai 1 Januari 2024 mendatang.

Warga yang dapat membeli gas LPG 3 kilogram hanya yang terdata dalam sistem berbasis web (merchant app Pertamina). 

Sementara warga yang belum terdaftar, untuk bisa membeli gas LPG 3 kg harus mendaftar terlebih dahulu ke subpenyalur/pangkalan.

Kebijakan Pertamina untuk menerapkan aturan pendistribusian LPG 3 kg ini dilakukan agar subsidi yang diberikan oleh pemerintah bisa tepat sasaran.

Dikutip dari Tribunnews.com, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengungkapkan, masyarakat yang belum mendaftar diimbau untuk segera mendaftar ke subpenyalur/pangkalan.

Cara dan persyaratan untuk mendaftar pun cukup mudah.

Warga menurut Tutuka Ariadji hanya perlu menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan. 

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka.

Baca juga: Bawaslu Temukan 1.956 Peraga Kampanye di Sleman yang Diduga Melanggar Ketentuan

Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, Tutuka menambahkan bahwa masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. 

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur/pangkalan. 

Pendataan pengguna wujud komitmen pemerintah 

Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023. 

Tutuka menggarisbawahi pendataan pengguna LPG Tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Pendistribusian LPG Tabung 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. 

Halaman
12

Berita Terkini