AR yang merupakan perokok pun memiliki ide untuk membakar alang-alang dan ranting kering tersebut dengan korek yang ia taruh di saku.
Alasannya agar kail yang menyangkut bisa mudah terlepas.
Sayangnya, AR tidak mematikan api tersebut setelah membakarnya.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa mengatakan, api meluas setelah AR membakar alang-alang itu.
Laju motor AR dan JDW pun dihentikan oleh petugas Perhutani yang saat itu sedang patroli.
“Setelah diinterogasi, benar dia (tersangka) yang membakar. Dari kejadian itu akhirnya tersangka dibawa ke Polres Klaten,” kata Umar saat konferensi pers di Polres Klaten, Senin (23/10/2023).
Dalam keterangan polisi, petugas pun menanyakan maksud AR membakar alang-alang tersebut.
“Maksudmu piye ngobong? (Maksudmu bagaimana membakar (hutan)?),” tanya seorang petugas kepada AR.
AR pun bingung dan bertanya balik.
“Opo kobong gedhe, pak? (Apa kebakaran besar, pak?),” tanya AR.
Setelah tahu kalau api kecilnya itu menyebabkan kebakaran besar, AR dan JDW pun memutarbalikkan motornya untuk membantu pemadaman api, bersama dengan relawan.
Akibat pembakaran hutan yang dilakukan tersangka, lahan hutan di Bayat, Klaten, seluas 5 ha hangus.
Luas itu separuh dari total luas lahan di hutan itu sekitar 10 ha.
Baca juga: KESAKSIAN Petugas Temuan Tengkorak Manusia Terbungkus Kaus di Selokan Jakarta Timur
Disebut Unsur Kesengajaan
AR pun dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf b juncto Pasal 78 ayat (4) subsider Pasal 50 ayat (2) huruf b juncto Pasal 78 ayat (5) UU No 6/2023 tentang penetapan PP pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.