KISAH Pemancing Asal Klaten Sebabkan Kebakaran Hutan, Bermula Kail Tersangkut Ranting

Penulis: Ardhike Indah
Editor: Iwan Al Khasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI kebakaran:

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan karena ada kesengajaan, tersangka diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp3,5 miliar,” kata Umar.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengatakan modus yang dilakukan pelaku yakni membakar semak belukar hingga menyebabkan kebakaran hutan.

Dari kejadian itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya korek api gas serta alat pancing.

Kapolres mengimbau warga agar mewaspadai potensi kebakaran hutan pada musim kemarau ini.

“Kami mengimbau masyarakat sama-sama menjaga dan waspada terkait kebakaran hutan dan lahan. Tidak membuang puntung rokok sembarangan atau membuka lahan dengan cara membakar karena berdampak sangat luas,” kata Kapolres.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Klaten, Sri Mulyani turut meminta warga berhati-hati kaitannya dengan kebakaran hutan.
Sebab, meskipun tidak sengaja, tetap ada pasal hukuman yang dikenakan kepada pelaku utama.

AR Mengaku Tidak Sengaja Bakar Hutan

AR yang juga dihadirkan di Polres Klaten mengatakan dirinya tidak tahu jika aksinya membakar ranting untuk melepaskan kail itu berimbas pada terbakarnya 5 hektar hutan.

“Tidak sengaja. Niatnya hanya melepaskan kail pancing yang nyangkut ke kayu,” jelasnya.

Dia menjelaskan, dirinya ikut memadamkan api dengan relawan, menggunakan kayu.

“Saya kira apinya tidak merambat,” tutup dia. (Tribunjogja.com/ard)

Berita Terkini