Pilpres 2024

Tanggapi Putusan MK, Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar : Ada Cawe-cawe Politik

Penulis: Tribun Jogja
Editor: Muhammad Fatoni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar

TRIBUNJOGJA.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pilpres 2024, menuai pro dan kontra.

Sejumlah pengamat dan kalangan publik pun menyoroti putusan MK ini.

Satu di antaranya muncul dari pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar.

Zainal menyebut putusan MK tersebut lahir dari cawe-cawe politik.

Menurutnya, hal itu dapat dilihat dari keanehan-keanehan yang terjadi selama proses putusan, salah satunya dari perbedaan pendapat para hakim MK.

“Kelihatan betul putusan ini lahir dari pertarungan politik dan lahir dari cawe-cawe politik, sehingga putusan ini keluar,” kata Uceng, sapaan akrabnya.

Menurutnya, dissenting opinion yang disampaikan oleh para hakim lebih banyak berisi kemarahan.

Apalagi sejak awal para hakim begitu konsisten bahwa materi gugatan tersebut adalah open legal policy.

Namun kemudian terjadi gelombang kedua yang memunculkan keanehan berikutnya.

Yakni ketika putusan pertama itu sudah mengambil penolakan, mendadak ada permohonan baru yang mengubah konstelasi.

Sehingga hakim yang dulu konsisten di gelombang permohonan pertama tiba-tiba berubah di gelombang permohonan kedua.

“Nah yang lebih luar biasa lagi katanya di putusan yang lain, Ketua MK itu konsisten tidak ikut dalam memutus perkara,” ujarnya.

Namun, pada putusan yang mengabulkan gugatan, Anwar Usman ikut memutuskan perkara.

Dan diakui hakim, kehadiran Anwar Usman sangat berpengaruh terhadap putusan.

Dikatakan Uceng, dari pernyataan Hakim Saldi Isra, tidak ikut sertanya Ketua MK Anwar Usman itu dilandasi keinginan agar tak terlibat konflik kepentingan.

Halaman
12

Berita Terkini