Miras Oplosan Maut di Bantul

Fakta-fakta Miras Oplosan Tewaskan 7 Warga Bantul dan Kulonprogo, Alkohol Murni Campur dengan Air

Penulis: Bunga Kartikasari
Editor: Yoseph Hary W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ist: ilustrasi minuman beralkohol

Kandar dan Kenur sendiri memiliki tugas yang berbeda. Kandar bertugas membeli alkohol, sementara Kenur adalah pengoplosnya.

3. Polisi tunggu hasil laboratorium forensik

Sejauh ini, pihaknya masih melengkapi berkas perkara dan menunggu hasil pemeriksaan kandungan zat yang ada di dalam miras oplosan oleh Laboratorium Forensik Labfor Mabes Polri Cabang Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: Polisi Jelaskan Peran dan Tugas Penjual Miras Oplosan yang Renggut 3 Nyawa Warga Srandakan Bantul

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku bakal dijerat pasal 204 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

4. Miras oplosan maut sebabkan kebutaan

Dari kelima korban di Bantul dan dua korban di Kulon Progo, efek miras oplosan maut itu mengakibatkan kebutaan.

Beberapa korban juga mengalami sesak napas bahkan pingsan.

"Saudara AA sempat mengeluhkan pusing, gelisah, tidak dapat melihat hingga pingsan sehingga dirujuk ke RSUD Wates pada Senin sekitar pukul 23.00. Pada pukul 00.00 AA dinyatakan meninggal. Sedangkan KP masuk RS pada Selasa dengan gejala yang sama, kemudian dibawa ke UGD Rizki Amalia, selanjutnya dirujuk ke RSUD Wates, tapi kemudian dinyatakan meninggal," terang Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti, Rabu (4/10/2023).

 

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Berita Terkini