Miras Oplosan Maut di Bantul

Fakta-fakta Miras Oplosan Tewaskan 7 Warga Bantul dan Kulonprogo, Alkohol Murni Campur dengan Air

Penulis: Bunga Kartikasari
Editor: Yoseph Hary W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ist: ilustrasi minuman beralkohol

TRIBUNJOGJA.COM - Sebanyak tujuh orang tewas seusai menenggak miras oplosan.

Mereka yakni AS (43) asal Pedukuhan Jetis Sumuran, Kalurahan Palbapang, Kapanewon Bantul; KS (30) warga Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak; Y (39), S (44), dan M (43) ketiganya warga Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan.

Kemudian, dua korban berasal dari Kabupaten Kulon Progo.

Baca juga: Polisi Ungkap Bahan Miras Oplosan yang Tewaskan 7 Orang di Bantul dan Kulon Progo

Mereka adalah AA (34) asal Kapanewon Lendah dan KP (35) asal Kapanewon Panjatan.

Dirangkum tim Tribunjogja.com, Sabtu (14/10/2023), berikut fakta-fakta miras oplosan maut:

1. Diracik oleh orang yang sama

Ketujuh korban membeli miras oplosan yang diracik oleh orang yang sama, yakni N (42) alias Kenur dan I (49) alias Kandar warga Poncosari, Srandakan, Bantul, yang kini sudah diringkus oleh pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan, terungkapnya peredaran miras oplosan yang diracik oleh Kenur dan Kandar bermula dari saksi yang merupakan istri dari salah satu korban, yang melihat riwayat chat sang suami dengan pelaku.

"Istri (korban M) menemukan rekaman chat dari HP suaminya ke N. Wa-nya (Whatsapp-red) yang isinya gadhah mboten mas? (punya nggak mas?). Memang tidak mengarah ke miras, tapi setelah kami cari tahu, N mengakui bersama I memproduksi miras oplosan. Dia juga membenarkan kenal dengan korban, seingat N, korban M membeli minuman satu botol pada hari Sabtu," ujar Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana.

2. Alkohol langsung dicampur air

Lebih lanjut dijelaskannya, Kenur dan Kandar mencampurkan alkohol dengan air.

Alkohol tersebut sebelumnya didapat dari wilayah Kota Yogyakarta.

"Alkohol plastikan dibeli di seseorang di Kota Jogja," kata dia.

Jeffry mengatakan, keduanya memproduksi minuman keras dan kemudian menjualnya.

Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga ponsel, sebuah botol yang diduga minuman beralkohol, dan sebuah botol diduga sisa minuman beralkohol.

Kandar dan Kenur sendiri memiliki tugas yang berbeda. Kandar bertugas membeli alkohol, sementara Kenur adalah pengoplosnya.

3. Polisi tunggu hasil laboratorium forensik

Sejauh ini, pihaknya masih melengkapi berkas perkara dan menunggu hasil pemeriksaan kandungan zat yang ada di dalam miras oplosan oleh Laboratorium Forensik Labfor Mabes Polri Cabang Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: Polisi Jelaskan Peran dan Tugas Penjual Miras Oplosan yang Renggut 3 Nyawa Warga Srandakan Bantul

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku bakal dijerat pasal 204 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

4. Miras oplosan maut sebabkan kebutaan

Dari kelima korban di Bantul dan dua korban di Kulon Progo, efek miras oplosan maut itu mengakibatkan kebutaan.

Beberapa korban juga mengalami sesak napas bahkan pingsan.

"Saudara AA sempat mengeluhkan pusing, gelisah, tidak dapat melihat hingga pingsan sehingga dirujuk ke RSUD Wates pada Senin sekitar pukul 23.00. Pada pukul 00.00 AA dinyatakan meninggal. Sedangkan KP masuk RS pada Selasa dengan gejala yang sama, kemudian dibawa ke UGD Rizki Amalia, selanjutnya dirujuk ke RSUD Wates, tapi kemudian dinyatakan meninggal," terang Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti, Rabu (4/10/2023).

 

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Berita Terkini