Rangkuman Pengetahuan Umum

Apa Hasil Sidang Pertama dan Sidang Kedua BPUPKI? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Penulis: Tribun Jogja
Editor: Ikrob Didik Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kedua BPUPKI yang dibentuk oleh Jepang

a.       Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya

b.      Kemanusiaan yang adil dan beradab

c.       Persatuan Indonesia

d.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan

e.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tetapi, saat itu butir pertama dari Piagam Jakarta menjadi perbedaan pandangan.

Maka, Mohammad Hatta mengusulkan untuk mebubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

Hasil Sidang Kedua 10 – 17 Juli 1945

Sidang Kedua BPUPKI membahas mengenai rancangan UUD (Undang – undang Dasar), bentuk negara, wilayah, kewarganegaraan, serta susunan pemerintahan.

Saat itu juga telah terbentuk Panitia Kecil.

Panitia Kecil tersebut diketuai oleh Ir. Soekarno, dan terapat panitia yang dibentuk seperti Panitia Pembelaan Tanah Air yang diketuai Abikoesno Tjokrosoejoso, dan Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai oleh Mohammad Hatta.

Panitia Kecil yang beranggotakan 7 orang bertugas untuk merancang dan menyusun UUD 1945 pada 13 Juli 1945.

Sementara tanggal 14 juli 1945 sidang BPUPKI menerima hasil atas laporan perancang UUD dari panitia kecil.

Isi dari rancangan UUD itu yakni, pernyataan tentang kemerdekaan Indonesia,Pembukaan Undang – Undang Dasar atau Preambule dan Batang tubuh Undang – Undang Dasar atau Isi.

BPUPKI resmi menyetuji rancangan undang – undang dasar negara pada tanggal 16 Juli 1945 berisi pembukaan dan batang tubuh yang telah disusun atas pasal.

(MG Nabila Salsa)

Berita Terkini