TRIBUNJOGJA.COM – BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha – Usaha Kemerdekaan Indonesia) merupakan organisasi yang dibentuk oleh Pemerintah Jepang dan diresmikan pada tanggal 29 April 1945.
BPUPKI dalam masa pemerintahannya, telah menggelar sidang sebanyak dua kali.
Sidang pertama yang diselenggarakan pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, dan sidang kedua diadakan pada tanggal 10 – 17 Juli 1945.
Dalam kedua sidang yang dilakukan BPUPKI bersangkutan dengan dasar negara dan bentuk negara Indonesia.
Baca juga: Makna Lambang Pancasila Sila ke -1 hingga Sila ke-5
Adapun penjelesan secara singkat mengenai sidang pertama dan sidang kedua BPUPKI :
Hasil Sidang Pertama BPUPKI
Sidang pertama BPUPKI yang dilaksanakan di Gedung Chuo Sangi In, Jalan Pejambon 6, Jakarta atau saat ini disebut dengan Gedung Pancasila
Dalam Sidang ini membahas tentang bentuk negara Indonesia, dan menyepakati dasar negara untuk Indonesia yaitu Pancasila.
Terdapat tiga tokoh yang memberikan pendapat tentang perumusan dasar negara, yaitu Mr. Mohammad Yamin (29 Mei 1945), Mr. Soepomo (31 Mei 1945), dan Ir. Soekarno (1 Juni 1945).
Adapun usulan rumusan dasar negara sebagai berikut :
Mr. Mohammad Yamin
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan