Berita Kriminal

Oknum TNI dan Selingkuhannya Kompak Habisi Nyawa Istri Sah, Mayat Korban Dibakar di Tengah Sawah

Penulis: Hari Susmayanti
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNJOGJA.COM, SURABAYA - Seorang oknum prajurit TNI bersama selingkuhannya bekerja sama menghabisi nyawa istri sah.

Korban Pipiet Dian Lestari akhirnya tewas setelah pelaku yang diketahui oknum TNI berinisial A dan selingkuhannya bernama Listiani Agustina (48) itu membunuhnya pada 27 April 2023 silam.

Pipiet dihabisi oleh suaminya sendiri dengan cara dipukul dan dijerat lehernya menggunakan tali.

Namun sebelum pembunuhan terjadi, A dan Listiani ternyata sudah dua kali melakukan percobaan pembunuhan terhadap Pipiet.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (2/10/2023).

Dalam kasus ini, para pelaku diadili di pengadilan yang berbeda.

Listiani diadili di PN Surabaya.

Sementara A diadili di pengadilan militer.

Percobaan pembunuhan ini dilakukan oleh pasangan selingkuh itu pada 14 April 2023 dengan membubuhkan racun ke makanan korban.

A dan selingkuhannya sebelumnya membeli racun Temix melalui aplikasi online menggunakan handpone milik Listiani.

"Percobaan pertama racun jenis temix ditaburkan ke makanan korban tapi korban tidak memakannya," Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho seperti yang dikutip dari Tribun Jateng.

Setelah gagal, A dan Listiani kembali mencoba untuk membunuh Pipiet dengan menggunakan racun lagi.

Baca juga: Polresta Yogyakarta Gencarkan Patroli Malam untuk Antisipasi Kejahatan Jalanan

Kali ini kedua pelaku menggunakan racun cair untuk menghabisi nyawa Pipiet.

Di percobaan pembunuhan kedua ini, A dan Listiani membubuhkan racun cair ke dalam obat saset herbal yang akan diminum korban.

"Namun dimuntahkan oleh korban karena korban merasa ada rasa yang aneh," kata JPU Hajita.

Halaman
12

Berita Terkini