TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman atau Disperakim Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan keputusan tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Atas Sisa Tanah bagi Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta di Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Klaten.
Pengumuman dari Disperakim Provinsi Jateng Nomor 590/3895 berupa Keputusan Gubernur Jateng Nomor 590/42 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Atas Sisa Tanah bagi Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta di Provinsi Jateng.
Bahwa dalam rangka Pengadaan Tanah Atas Sisa Tanah bagi Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta di Provinsi Jateng diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Telah terbit Keputusan Gubernur Jateng Nomor 590/42 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Atas Sisa Tanah bagi Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta di Provinsi Jateng.
Baca juga: Persiapan Kontruksi Jalan Tol Jogja-Solo Paket 2.2, Separator Ringroad Dibongkar
2. Maksud dan Tujuan:
a. Untuk meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas serta kapasitas jaringan jalan antar-wilayah di Provinsi Jateng dan DI Yogyakarta.
b. Guna mengakomodasi pergerakan kendaraan lalu lintas dari utara ke selatan maupun sebaliknya.
3. Pengadaan Tanah Atas Sisa Tanah bagi Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta di Provinsi Jateng seluas lebih kurang 246.483 meter persegi, terletak di:
Kabupaten Karanganyar
- Desa Ngasem, Kecamatan Colomadu
Baca juga: Dibangun Jalan Tol Jogja-Solo, Ringroad Sleman Akan Dilebarkan
Kabupaten Boyolali
- Desa Kuwiran, Kecamatan Banyudono
- Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono
- Desa Banyudono, Kecamatan Banyudono
- Desa Batan, Kecamatan Banyudono