Warga Gunungkidul Tewas Tertembak

JPU Sebut Briptu Kharisma Abaikan Peringatan Sebelum Penembakan di Girisubo Terjadi

Penulis: Alexander Aprita
Editor: Gaya Lufityanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang perdana kasus penembakan Girisubo di Pengadilan Negeri Wonosari, Gunungkidul, Kamis (03/08/2023). Sidang berlangsung secara tertutup dan terdakwa dihadirkan secara online dari Lapas Kelas IIB Wonosari.

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Sidang kasus penembakan di Girisubo digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Gunungkidul pada Kamis (03/08/2023).

Sidang perdana ini mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul , Nur Rahmat menyebut terdakwa Briptu Muhammad Kharisma Anugerah (28) mengabaikan peringatan sebelum penembakan terjadi.

"Terdakwa sudah diperingatkan soal kondisi senjata yang digunakan," ujar Nur dalam persidangan.

Saat kejadian, Kharisma berada di atas panggung musik bersama sejumlah aparat lainnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Kasus Penembakan Girisubo Perdana Digelar, Terdakwa Hadir Online

Masing-masing dari mereka dibekali dengan senjata api jenis laras panjang.

Ketika keributan terjadi di area luar panggung, seorang rekan Kharisma maju ke depan, bermaksud melepas tembakan guna membubarkan massa.

Senjata tersebut diketahui sudah berisi peluru.

Namun belum sempat ditembakkan, Kharisma meminta senjata tersebut.

Rekannya pun lantas memperingatkan jika senjata sudah berisi peluru dan sudah dikokang.

"Terdakwa diketahui mengerti namun tidak mengecek kunci dari senjata tersebut," kata Nur.

Kharisma diketahui memegang senjata tersebut di tangan kanannya dengan laras mengarah ke bawah panggung. 

Ketika hendak berjongkok, pelatuknya tertarik hingga tembakan akhirnya terjadi.

Adapun di bawah bagian depan panggung, Aldi Aprianto (20) sedang duduk dengan jarak 1,5 meter dari Kharisma.

Tembakan senjata tersebut pun mengenai Aldi hingga menyebabkan ia meninggal dunia.

Halaman
12

Berita Terkini